Mohon tunggu...
Mayangamanda
Mayangamanda Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Memasak dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Survey Pembayaran Via Qriss Terhadap Perilaku Konsumtif Pada Mahasiswa Rantau

29 Desember 2024   21:15 Diperbarui: 29 Desember 2024   21:23 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Qris adalah singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard. Qris merupakan suatu standar sistem pembayaran berbasis QR Code yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Qris merupakan kombinasi berbagai Code QR dari berbagai penyelenggaraan jasa sistem pembayaran atau (PJSP), dimana hanya memiliki satu merchant Qris dari salah satu penerbit maka pemilik merchant sudah melakukan transaksi non-tunai berbasis QR Code dari penerbit yang berbeda-beda. Adanya Qris menjadikan transaksi jual beli secara non-tunai menjadi lebih mudah dan praktis. Penggunaan Qris merupakan salah satu bentuk trend positif bagi pelaku usaha dan konsumen (Bagus Prasasta Sudiatmika & Ayu Oka Martini, 2022).

Menurut penelitian yang dikemukakan oleh (Juan & Indrawati, 2023), Banyak masyarakat Indonesia yang memanfaatkan pembayaran menggunakan Qris, menurut informasi yang didapatkan dari Gubernur BI Perry Wajiyo dan Mirza Adityaswara, Presiden Direktur Institut Perbankan Indonesia. Pada tahun 2020, terdapat sebanyak 124 juta transaksi Qris, lalu pada tahun 2021, jumlah tersebut meningkat signifikan menjadi 375 juta transaksi. Kemudian, volume transaksi QRIS secara nasional meningkat menjadi 1 miliar pada tahun 2022, meningkat 117,59% dibandingkan tahun 2021. Kemudian pada Februari 2023 Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa, total transaksi QRIS meningkat menjadi Rp99,98 triliun atau meningkat 261,81% dan 24,9 juta pedagang saat ini menggunakan QRIS, Sedangkan secara keseluruhan tercatat 30,87 juta orang yang terdaftar sebagai pengguna QRIS.

QRIS yaitu suatu sistem pembayaran non tunai yang dikembangkan oleh Bank Indonesia bekerjasama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran

Indonesia (ASPI). Aturan terkait dengan QRIS tertuang dalam aturan BI pada PADG No.21/18/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran. Peluncuran QRIS bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kemananan dalam bertransaksi untuk seluruh lapisan masyarakat karena dalam sistem QRIS dapat mendukung seluruh sistem pembayaran QR Code dari berbagai penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP). (Bagus Prasasta Sudiatmika & Ayu Oka Martini, 2022).

Aspek-Aspek pembayaran Via Qris.

Kenyamanan dan Aksesibilitas

Menurut (Tjiptono, 2002), kenyamanan bertransaksi menjadikan persepsi pelanggan terhadap waktu dan biaya untuk melakukan sebuah transaksi. Pelayanan ini berfokus pada hak-hak yang didapatkan pelanggan. Kemudahan dalam sebuah proses transaksi akan menjadi nilai tambah tersendiri bagi konsumen. Meningkatkan kenyamanan pelanggan merupakan salah satu manfaat utama penerapan QRIS.

Pengaruh Terhadap Keputusan Pembelian

Pelanggan dapat memperoleh informasi tambahan secara langsung dengan scan kode QR yang terdapat pada iklan atau pada kemasan produk. Dengan menawarkan wawasan mengenai spesifikasi produk, ulasan, atau bahkan kebijakan keberlanjutan, keterbukaan ini dapat mengubah perespsi dan pilihan pelanggan yang pada akhirnya mempengaruhi pengambilan keputusan.

Pemasaran dan Promosi

Promosi merupakan salah satu bentuk aktivitas komunikasi pemasaran yang berusaha menyebarkan informasi, mempengaruhi atau membujuk , dan mengingat pasar sasaran atau perusahaan. Semua sepakat bahwa QRIS kini menjadi instrument yang sangat berguna guna promosi dan pemasaran. Perusahaan menggunakan kode QR dengan cara yang inovatif, seperti skema loyalitas, promosi, interaktif, dan diskon khusus. Konsumen lebih cenderung berinteraksi dengan merek yang menggunakan teknik QRIS ketika mereka terpikat oleh janji penawaran individual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun