Namun bagaimanapun juga, ada sejumlah kekhawatiran yang menggelayut dipihak Jokowi-JK terkait dengan ketidakberpihakan Mahkamah Konstitusi. Kekhawatiran itu dilandasi karena mantan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi sudah divonis penjara seumur hidup lantaran menerima gratifikasi untuk memenangkan kandidat-kandidat tertentu dalam Pilkada.
Harapan kepada Mahkamah Instutusi yang Membuncah Dalam Dada
Setidaknya hikmah yang dapat dipetik dari pilpres tahun ini dengan adanya gugatan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi, setidaknya merupakan suatu tindakan pendewasaan demokrasi yang tak tersandera dalam kubangan ketidakpercayaan yang memantik keniscayaan masyarakat luas terkait hasil pilpres 2014.
Sudah barang tentu sengketa pilpres 2014 ini tak melumer harapan dan menggerus ekpektasi dan impian masyarakat luas terhadap masa depan pemerintahan yang bersih, solid, dan berwibawa selama lima tahun kedepan.
Bagaimanapun juga realitanya sulit ditampik bahwa gugatan yang digulirkan ke Mahkamah Konstitusi tentu saja telah mengusik dan menampik harapan dan asa sejumlah pihak dan segelintir golongan yang menggelinding selama masa pilpres 2014 ini. Namun bagaimanapun juga, marilah kita hormati proses hukum yang akan berlangsung agar pelaksanaannya dilakukan dengan jujur, adil, dan transparan tanpa intervensi dari pihak manapun.
Kepada Hakim Ketua, Hakim Anggota, dan pihak-pihak terkait lainnya di Mahkamah Konstitusi, kami sebagai rakyat jelata percayakan tugas dan wewenang dipundak bapak-bapak yang terhormat, sehingga apapun hasilnya nanti dapat diterima oleh kedua belah pihak tanpa perlu ada lagi sengketa hukum yang berlarut-larut demi stabilitas dan keberlangsungan bangsa ini.
Selanjutnya, kedua belah pihak, baik Prabowo-Hatta maupun Jokowi-JK, wajib mendukung proses hukum ini demi tercapainya proses hukum yang adil dan bermartabat demi kepentingan nusa dan bangsa yang lebih besar dan scope yang lebih luas di negeri zamrud khatulistiwa ini.
Marilah kita semua letakan doa kepada Mahkamah Konstitusi dalam melakukan proses gugatan sesuai dengan kajian hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan
Dengan adanya pengajuan gugatan hasil pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi, diharapkan kepada semua pihak, baik Prabowo maupun Jokowi, agar berjiwa besar menerima apapun hasil dan keputusan final dari Mahkamah Konstitusi.
Keputusan yang digulirkan nantinya sudah pasti bersifat mengikat dan final sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Manakala Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan dan mengetokkan palu untuk dilakukan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 52,000 TPS yang bermasalah, pihak Jokowi-JK harus legowo dan berjiwa besar menerimanya.