(5) Asas kepribadian
Pertimbangan yang menjadi dasar diundangkannya UUPK antara lain karena pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi wajib  dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka ragam barang dan  jasa.Â
Tumbuhnya dunia usaha tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan  sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan  jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen, sehingga sangat jelaslah bahwa tujuan hukum perlindungan konsumen secara langsung adalah untuk meningkatkan martabat dan  kesadaran konsumen dan  ecara tidak langsung akan mendorong para para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dengan penuh tanggung jawab.Â
Hal ini secara tegas dinyatakan dalam penjelasan umum  UUPK : "Undang-undang tentang perlindungan Konsumen ini dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia, yaitu dasar negara Pancasila dan  konstitusi negara.
Jenis Produk Pangan Bebas Tanpa Mencantumkan Label Halal di Kota Palopo, Sulawesi Selatan Dibenarkan menurut hukum Positif Indonesia
Kondisi produk makanan impor yang ditemukan oleh tim inspeksi mendadak di Kota palopo berada dalam tiga kondisi yakni, berlabel palsu, tidak berlabel, dan  tidak berlabel dalam bahasa Indonesia. Pertama, produk makanan impor yang tidak memiliki label yang diperdagangkan di pasar Indonesia melanggar ketentuan Pasal 7 dan  Pasal 8 UUPK.Â
Para pelaku usaha yang tidak memberi label otomatis tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk memberikan informasi yang benar sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf b UUPK.Â
Dengan adanya ketentuan Pasal 8 UUPK mengindikasikan bahwa dalam suatu produk barang dan /atau jasa harus mencantumkan label pada kemasannya oleh para pelaku usaha guna memberikan informasi terkait produk yang diperdagangkan.Â
Produk impor makanan yang tidak memiliki label melanggar ketentuan Pasal 8 huruf i UUPK yang mengatur bahwa para pelaku usaha dilarang memproduksi dan /atau memperdagangkan barang dan /atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan  alamat para pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.
Kedua, produk makanan impor yang memiliki label palsu mengartikan bahwa semua informasi yang dicantumkan dalam label tersebut adalah tidak benar. apabila benar demikian maka para pelaku usaha melanggar ketentuan Pasal 8 huruf b, d, e, f, g, dan  h UUPK.Â
Label yang palsu berarti para pelaku usaha dalam memproduksi dan  memperdagangkan produk impor tersebut tidak memberikan jaminan Netto harus tercantum dalam kemasan produk (Pasal 8 huruf b), tidak memberikan jaminan kondisi, keistimewaan atau kemanjuran yang seharusnya tercantum dalam label (Pasal 8 huruf d), tidak memberikan jaminan kesesuaian mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu sebagaimana harus dicantumkan dalam label (Pasal 8 huruf e), tidak memberikan kesesuaian janji yang seharusnya dinyatakan dalam label (Pasal 8 huruf f), tanggal kadaluarsa yang tidak benar (Pasal 8 huruf g), pencantuman pernyataan "halal" yang dipalsukan dan  tidak berizin BPOM (Pasal 8 huruf h).