keywords: customer Rights, Label Inclusion, business Actor's liability
Abstrak
Seiring menggunakan globalisasi perdagangan yang mengarah di pasar bebas, mengakibatkan semakin banyak variasi produk yang dijual, baik berupa produk juga jasa. Ini, di sisi lain, mempunyai manfaat bagi konsumen, namun pada sisi lain berpotensi merugikan konsumen dampak perbuatan Pelaku usaha pada menghasilkan barang serta jasa acapkali tidak memperhatikan hak-hak konsumen terkait ketentuan aturan yang terdapat, dalam hal ini pencantuman label.Â
Halal untuk produk impor aturan nomor  8 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah nomor  69 Tahun 1999 menjadi payung aturan bagi konsumen dalam Indonesia, sudah mengatur secara jelas kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan label menjadi bukti kehalalan.
Rumusan persoalan pada penelitian ini artinya tentang upaya perlindungan konsumen terkait impor produk tanpa label halal dan  label bahasa Indonesia menurut perlindungan Konsumen Bertindak. Penelitian yang digunakan merupakan pendekatan yuridis normatif.Â
Kata kunci : hak pelanggan,pencamtuman label,kewajiban pelaku usaha
- PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Perkembangan perekonomian di bidang perdagangan dan  industri nasional telah menghasilkan berbagai produk dan  jasa. Konsumen menjadi korban para pelaku usaha dalam meraup keuntungan yang sebesar-besarnya, karena itu diperlukan seperangkat aturan hukum yang tujuannya untuk melindungi konsumen. pada Pasal 4 UUPK tentang hak-hak konsumen.Â
Hak yang terpenting dan  yang utama dalam persoalan perlindungan konsumen sesuai dengan Pasal 4 UUPK adalah keamanan, kenyamanan dan  keselamatan konsumen.Â
Terkait dengan hak konsumen, maka konsumen harus mendapatkan perlindungan atas hak kenyamanan, keamanan, dan  keselamatan khususnya terhadap produk atau barang impor. berdasarkan pernyataan tersebut diatas, maka pihak pelaku usaha memiliki kewajiban-kewajiban yang harus yang tertuang dalam Pasal 7 dan  Pasal 8 UUPK mengatur mengenai perbuatan yang tidak boleh dilanggar.Â
Keliru satu pelanggaran yang di Indonesia sendiri, yaitu banyaknya barang atau produk impor baik pangan maupun non pangan yang tidak memberikan label halal dan label berbahasa Indonesia pada produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada. dilakukan terhadap konsumen dan apabila kewajiban tersebut dilanggar maka akan mendapatkan sanksi.
Perumusan masalahÂ