Mohon tunggu...
Maulida Hidayanti
Maulida Hidayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bismilahirohmannirohim

Mahasiswa Program S1 Manajemen Universitas islam sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Perlindungan Konsumen Terkait Peredaran Impor Tanpa Label Halal di Indonesia

27 Desember 2021   14:17 Diperbarui: 27 Desember 2021   14:32 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan pada latar belakang permasalahan diatas, maka rumusan masalah yang ada sebagai berikut :

  • Bagaimana perlindungan konsumen menurut Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen atas produk-produk impor yang tidak memberikan label halal dan   label berbahasa Indonesia ?
  • Apakah penjualan jenis produk pangan bebas tanpa mencantumkan label halal di Kota Palopo, Sulawesi Selatan dibenarkan menurut hukum positif Indonesia ?

  • Metode Penelitian

Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian yakni penelitian yuridis normatif melalui penelitian kepustakaan yakni penelitian terhadap petunjuk yang dikaitkan dengan permasalahan yang ada. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan konsep (Conceptual Approach), yaitu pengkajian yang landasan pendukungnya literatur oleh para pakar hukum serta pendapat para ahli dan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) sendiri didalamnya menyertakan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan topik yang dibahas dengan mengkaji dan meneliti norma-norma hukum tersebut.

PEMBAHASAN

Perlindungan Konsumen berdasarkan Undang-Undang nomor  8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen Atas Produk-Produk Impor yang tidak memberikan Label Halal dan  Label Berbahasa Indonesia

Upaya terpenting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen adalah melalui peraturan perundang-undangan atau dalam suatu produk hukum, karena hanya hukum yang memiliki kekuatan untuk memaksa untuk ditaati serta memiliki sanksi yang tegas. 

Perlindungan hukum bagi konsumen merupakan hal penting dalam menjaga keseimbangan hubungan hukum antara pelaku dan konsumen, oleh karena itu pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi konsumen yang posisinya memang lemah. akibat dampak penting yang ditimbulkan dari tindakan para pelaku usaha yang sewenang-wenang dan  hanya mengutamakan keuntungan dari bisnisnya maka dibutuhkan suatu aturan hukum yang dapat menjembatani kepentingan konsumen dan  para pelaku usaha, maka pada tanggal 20 April 1999, disahkanlah Undang-Undang nomor  8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. 

UUPK telah lama   dinantikan oleh banyak pihak karena ketentuan hukum yang melindungi konsumen selama ini dinilai belum memadai. Selain itu di dalam perjanjian jual beli terdapat beberapa asas yang mendasari perjanjian jual beli yaitu 5 :

(1) Asas kebebasan berkontrak

(2) Asas konsensualisme

(3) Asas mengikatnya suatu perjanjian

(4) Asas itikad baik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun