Mohon tunggu...
Maulana Ikhsan Triswanto
Maulana Ikhsan Triswanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa HES 22

Menonton film dan membaca komik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku "Sosiologi Hukum" karya Dr. Mohd. Yusuf Daeng M, SH., MH., Ph.D

5 Oktober 2024   23:39 Diperbarui: 5 Oktober 2024   23:43 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://id.scribd.com/document/401413279/5prosiding-hukum-pdf

Reviewer : Maulana Ikhsan Triswanto

NIM : 222111050

Prodi : Hukum Ekonomi Syariah

Judul Buku : Sosiologi Hukum

Penulis : Dr. Mohd. Yusuf Daeng M, SH., MH., Ph.D

Penerbit : ALAF RIAU

Nomer ISBN : 978-979-3497-43-0

Total Halaman : 124

Cetakan II September 2018

Dr. Mohd. Yusuf Daeng M, SH., MH., Ph.D seorang penulis yang lahir di Benteng, Kabupaten Indrogiri Hillir, Provinsi Riau, 15 Juni 1963. Mendapat gelar Sarjana pada Fakultas Hukum Jurusan Pidana Universitas Lancang Kuning dan Master pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta spesialis Hukum Bisnis. Memperoleh gelar Doktor dari Universitas Trisakti Jakarta dan Doctor of Philosophy (Ph.D) dari Teknikal Malaysia Malaka. Penulis berprofesi sebagai Advokat dan Law Consultant terkemuka di Riau. Selain itu penulis juga menjadi dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning.

REVIEW

BAB I PENDAHULUAN

Bab ini memberikan pengantar yang komprehensif mengenai sosiologi hukum, menjelaskan bahwa sosiologi hukum adalah disiplin yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Penekanan pada pentingnya memahami hukum dalam konteks sosial menjadi fokus utama, di mana hukum tidak hanya dilihat sebagai seperangkat aturan, tetapi juga sebagai produk dan pengaruh dari dinamika sosial yang ada.

BAB II HUKUM, MASYARAKAT DAN PERUBAHAN SOSIAL

A. Masyarakat dan Hukum

Menguraikan hubungan timbal balik antara masyarakat dan hukum, serta bagaimana hukum mencerminkan nilai-nilai sosial yang berlaku. Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat, dan sebaliknya, perubahan dalam masyarakat dapat mempengaruhi pembentukan dan penerapan hukum.

B. Fungsi Hukum dalam Masyarakat

Menjelaskan peran hukum dalam menjaga ketertiban, menyelesaikan konflik, dan melindungi hak individu. Hukum berfungsi sebagai mekanisme untuk mengatur interaksi sosial, memberikan keadilan, dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat, serta berperan dalam mendorong perubahan sosial yang positif.

C. Hukum dan Perubahan Sosial

Menganalisis bagaimana hukum dapat menjadi alat untuk perubahan sosial dan sebaliknya, bagaimana perubahan sosial mempengaruhi hukum. Proses ini mencakup adaptasi hukum terhadap perubahan nilai dan norma yang terjadi dalam masyarakat, serta bagaimana hukum dapat digunakan untuk memperjuangkan keadilan sosial dan hak asasi manusia.

 

BAB III KEBERADAAN HUKUM SEBAGAI SISTEM NILAI SOSIAL 

A. Hukum sebagai Fenomena dan Kaedah Sosial

Menjelaskan hukum sebagai bagian dari fenomena sosial yang lebih luas dan bagaimana hukum berfungsi sebagai kaedah untuk mengatur perilaku. Hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial di mana ia beroperasi, dan pemahaman tentang hukum harus melibatkan analisis terhadap kondisi sosial, budaya, dan ekonomi yang ada.

B. Hukum dan Stratifikasi Sosial

Menggali hubungan antara hukum dan stratifikasi sosial, serta bagaimana hukum dapat menciptakan atau memperkuat ketidaksetaraan. Hukum sering kali mencerminkan kepentingan kelompok tertentu dalam masyarakat, yang dapat mengakibatkan marginalisasi kelompok lain, dan analisis ini penting untuk memahami bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai alat penindasan atau pembebasan.

C. Pembentukan Norma Hukum dalam Masyarakat

Menguraikan proses pembentukan norma hukum, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan norma tersebut oleh masyarakat. Proses ini melibatkan interaksi antara berbagai aktor sosial, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan individu, serta bagaimana norma-norma ini dapat berubah seiring dengan perkembangan masyarakat.

BAB IV RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM

A. Roh dan Jiwa Sosiologi Hukum

Menyampaikan esensi sosiologi hukum dan bagaimana disiplin ini berkontribusi pada pemahaman hukum dalam konteks sosial. Sosiologi hukum berusaha untuk memahami bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan sehari-hari dan dampaknya terhadap masyarakat, serta bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan perubahan sosial.

B. Karakteristik Sosiologi Hukum

Mengidentifikasi ciri-ciri sosiologi hukum, termasuk pendekatan interdisipliner dan fokus pada dinamika sosial. Sosiologi hukum menggabungkan elemen dari berbagai disiplin ilmu, seperti sosiologi, hukum, dan antropologi, untuk memberikan pemahaman yang lebih holistik tentang fenomena hukum.

C. Kegunaan dan Efektivitas Sosiologi Hukum

Menjelaskan manfaat sosiologi hukum dalam praktik hukum dan bagaimana hal ini dapat meningkatkan efektivitas sistem hukum. Pemahaman yang lebih baik tentang konteks sosial dapat membantu dalam merumuskan kebijakan hukum yang lebih responsif dan adil, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

BAB V METODE PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM

A. Pendekatan Teoritis

Menguraikan berbagai teori dalam sosiologi hukum, termasuk teori fungsionalisme, teori konflik, dan teori interaksionisme simbolik. Setiap teori memberikan perspektif yang berbeda tentang bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat, serta bagaimana hukum dapat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh struktur sosial.

B. Pendekatan Normatif

Menjelaskan aspek normatif dalam hukum, termasuk bagaimana norma-norma hukum dibentuk dan diterapkan. Pendekatan ini menekankan pentingnya keadilan dan moralitas dalam penegakan hukum, serta bagaimana norma-norma ini dapat beradaptasi dengan perubahan nilai dalam masyarakat.

C. Pendekatan Sosiologis

Menganalisis pendekatan sosiologis dalam studi hukum, termasuk metode penelitian yang digunakan untuk memahami interaksi antara hukum dan masyarakat. Pendekatan ini mencakup studi kasus, survei, dan analisis kualitatif, yang semuanya bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial yang lebih luas.

 

BAB VI PENEGAKAN DAN PELAKSANAAN HUKUM YANG BERKEADILAN

A. Penegakan Hukum dalam Masyarakat

Menggambarkan proses penegakan hukum, termasuk peran lembaga penegak hukum dan tantangan yang dihadapi. Penegakan hukum yang efektif memerlukan kerjasama antara berbagai lembaga dan partisipasi masyarakat, serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

B. Pelaksanaan Hukum yang Berkeadilan

Menekankan pentingnya keadilan dalam pelaksanaan hukum dan bagaimana hal ini dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Keadilan dalam pelaksanaan hukum mencakup perlakuan yang sama bagi semua individu tanpa memandang latar belakang sosial, serta pentingnya akses terhadap keadilan bagi semua lapisan masyarakat.

C. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan dan Pelaksanaan Hukum

Mengidentifikasi elemen-elemen yang mempengaruhi efektivitas penegakan dan pelaksanaan hukum, seperti budaya, politik, dan ekonomi. Faktor-faktor ini dapat mempengaruhi bagaimana hukum diterima dan diterapkan dalam masyarakat, serta bagaimana masyarakat berinteraksi dengan sistem hukum.

BAB VII HUKUM RESPONSIF DAN HUKUM PROGRESIF

A. Perdebatan Hukum Responsif

Menggali diskusi mengenai konsep hukum responsif dan bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan perubahan sosial. Hukum responsif berusaha untuk menjawab kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang terus berubah, serta pentingnya fleksibilitas dalam sistem hukum untuk menghadapi tantangan baru.

B. Pemahaman Hukum Progresif

Menjelaskan konsep hukum progresif, termasuk prinsip-prinsip yang mendasarinya dan aplikasinya dalam konteks hukum yang lebih luas. Hukum progresif berfokus pada pencapaian keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia, serta bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk memberdayakan masyarakat yang terpinggirkan

KELEBIHAN

Banyak sekali membahas mengenai sosiologi hukum dimasyarakat, bahkan buku ini menjelaskan sosiologi hukum bekerja dimasyarakat. Ada beberapa kasus yang dijelaskan dibuku ini yang dapat dijadikan faktor tumbuh dan berkembangnya sosiologi hukum. Dari segi narasi, sudah cukup baik dan memudahkan pembaca untuk memahaminya. Menyediakan daftar Pustaka yang kaya, memberikan sumber tambahan untuk mengeksplorasi dan meneliti lebih lanjut.

KEKURANGAN

Ada beberapa beberapa kata yang memiliki arti luas sehingga sedikit menyulitkan pembaca untuk memahami. Terdapat kesalahan kata dalam penulisan. Pembuatan cover hanya sebuah warna dan judul buku membuat daya minat pembaca kurang. Gaya penulisan yang terlalu akademis dapat membuat buku ini kurang menarik bagi pembaca umum yang mencari pemahaman yang lebih sederhana.

KESIMPULAN

Soiologi Hukum adalah sebuah kajian mengenai ilmu bukum yang digagas dengan melihat karakteristik Masyarakat, pola kehidupan Masyarakat, tentunya juga watak setiap manusia yang berbeda. Dari faktor perilaku atau watak setiap manusia yang berbeda maka perlu pengkajian sosiologi hukum yang terhubung dengan Masyarakat. Tanpa adanya sosiologi hukum maka akan banyak sekali krisis, seperti kejahatan, kerusuhan, dan penyalahgunaan kuasa. Hukum harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan dengan kebutuhan masyarakat yang berkembang.

PANDANGAN REVIEWER SETELAH MEMBACA BUKU

Setelah membaca buku tersebut, reviewer menjadi paham bagaimana sosiologi hukum berfungsi dimasyarakat, serta bagaimana hukum berfungsi sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial. Dari buku ini reviewer belajar bahwa sosiologi menjadi pondasi utama keberlangsungan kehidupan masyarakat. Diingatkan akan tanggung jawab bersama dalam menciptakan dan mempertahankan sistem hukum yang adil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun