Mohon tunggu...
Maulana Ikhsan Triswanto
Maulana Ikhsan Triswanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa HES 22

Menonton film dan membaca komik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku "Sosiologi Hukum" karya Dr. Mohd. Yusuf Daeng M, SH., MH., Ph.D

5 Oktober 2024   23:39 Diperbarui: 5 Oktober 2024   23:43 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://id.scribd.com/document/401413279/5prosiding-hukum-pdf

Mengidentifikasi ciri-ciri sosiologi hukum, termasuk pendekatan interdisipliner dan fokus pada dinamika sosial. Sosiologi hukum menggabungkan elemen dari berbagai disiplin ilmu, seperti sosiologi, hukum, dan antropologi, untuk memberikan pemahaman yang lebih holistik tentang fenomena hukum.

C. Kegunaan dan Efektivitas Sosiologi Hukum

Menjelaskan manfaat sosiologi hukum dalam praktik hukum dan bagaimana hal ini dapat meningkatkan efektivitas sistem hukum. Pemahaman yang lebih baik tentang konteks sosial dapat membantu dalam merumuskan kebijakan hukum yang lebih responsif dan adil, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

BAB V METODE PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM

A. Pendekatan Teoritis

Menguraikan berbagai teori dalam sosiologi hukum, termasuk teori fungsionalisme, teori konflik, dan teori interaksionisme simbolik. Setiap teori memberikan perspektif yang berbeda tentang bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat, serta bagaimana hukum dapat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh struktur sosial.

B. Pendekatan Normatif

Menjelaskan aspek normatif dalam hukum, termasuk bagaimana norma-norma hukum dibentuk dan diterapkan. Pendekatan ini menekankan pentingnya keadilan dan moralitas dalam penegakan hukum, serta bagaimana norma-norma ini dapat beradaptasi dengan perubahan nilai dalam masyarakat.

C. Pendekatan Sosiologis

Menganalisis pendekatan sosiologis dalam studi hukum, termasuk metode penelitian yang digunakan untuk memahami interaksi antara hukum dan masyarakat. Pendekatan ini mencakup studi kasus, survei, dan analisis kualitatif, yang semuanya bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial yang lebih luas.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun