REVIEW
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini memberikan pengantar yang komprehensif mengenai sosiologi hukum, menjelaskan bahwa sosiologi hukum adalah disiplin yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Penekanan pada pentingnya memahami hukum dalam konteks sosial menjadi fokus utama, di mana hukum tidak hanya dilihat sebagai seperangkat aturan, tetapi juga sebagai produk dan pengaruh dari dinamika sosial yang ada.
BAB II HUKUM, MASYARAKAT DAN PERUBAHAN SOSIAL
A. Masyarakat dan Hukum
Menguraikan hubungan timbal balik antara masyarakat dan hukum, serta bagaimana hukum mencerminkan nilai-nilai sosial yang berlaku. Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat, dan sebaliknya, perubahan dalam masyarakat dapat mempengaruhi pembentukan dan penerapan hukum.
B. Fungsi Hukum dalam Masyarakat
Menjelaskan peran hukum dalam menjaga ketertiban, menyelesaikan konflik, dan melindungi hak individu. Hukum berfungsi sebagai mekanisme untuk mengatur interaksi sosial, memberikan keadilan, dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat, serta berperan dalam mendorong perubahan sosial yang positif.
C. Hukum dan Perubahan Sosial
Menganalisis bagaimana hukum dapat menjadi alat untuk perubahan sosial dan sebaliknya, bagaimana perubahan sosial mempengaruhi hukum. Proses ini mencakup adaptasi hukum terhadap perubahan nilai dan norma yang terjadi dalam masyarakat, serta bagaimana hukum dapat digunakan untuk memperjuangkan keadilan sosial dan hak asasi manusia.
Â