Mohon tunggu...
MATTHEW ELIANSYAH
MATTHEW ELIANSYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Dian Nusantara

Mahasiswa S1 Prodi Akuntansi - Universitas Dian Nusantara - NIM 121221126 - Mata kuliah Akuntansi Perpajakan - dosen pengampu Prof. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rekonsiliasi

20 Juli 2024   13:19 Diperbarui: 20 Juli 2024   13:30 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tarif pajak ini merupakan bentuk keringanan pajak bagi WP Badan dengan peredaran bruto tertentu, bertujuan untuk meringankan beban pajak dan mendukung pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM). Dengan adanya tarif ini, WP Badan dapat membayar pajak berdasarkan peredaran bruto yang mereka peroleh, tanpa perlu menghitung laba bersih yang dikenakan tarif pajak normal.

Beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh WP Badan untuk memanfaatkan tarif ini adalah:

- WP Badan harus memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

- Fasilitas ini hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu, setelah itu WP Badan harus kembali menggunakan tarif pajak normal.

- WP Badan harus melaporkan peredaran bruto mereka kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Dengan fasilitas tarif pajak penghasilan 0,5%, WP Badan diharapkan dapat lebih fokus pada pengembangan usaha mereka tanpa terbebani oleh pajak yang tinggi, sehingga dapat meningkatkan kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional.

Contoh Hitung Pajak Penghasilan Badan

Pada tahun 2023, dalam laporan keuangan PT Maju Jaya memperoleh penghasilan kena pajak sebesar Rp 1.000.000.000 dan dapat memanfaatkan fasilitas pengurang pajak sesuai Pasal 31E.

Maka, pajak yang harus dibayar sebesar: 50% x 22% x Rp 1.000.000.000 = Rp 110.000.000.

Namun, perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2023, PT Maju Jaya telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp 20.000.000 dan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp 60.000.000.

Maka, pajak penghasilan terutang PT Maju Jaya adalah: Rp 110.000.000 - Rp 20.000.000 - Rp 60.000.000 = Rp 30.000.000.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun