Mohon tunggu...
MATTHEW ELIANSYAH
MATTHEW ELIANSYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Dian Nusantara

Mahasiswa S1 Prodi Akuntansi - Universitas Dian Nusantara - NIM 121221126 - Mata kuliah Akuntansi Perpajakan - dosen pengampu Prof. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rekonsiliasi

20 Juli 2024   13:19 Diperbarui: 20 Juli 2024   13:30 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

- Beda Waktu adalah perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dan ketentuan Undang-Undang PPh yang bersifat sementara, artinya koreksi fiskal yang dilakukan akan diperhitungkan dalam laba kena pajak. Contohnya termasuk biaya penyusutan, biaya sewa, dan pendapatan dari selisih kurs.

Dengan demikian, rekonsiliasi fiskal adalah proses mencocokkan perbedaan antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal yang disusun berdasarkan ketentuan perpajakan.

Proses rekonsiliasi fiskal ini biasanya dilakukan oleh WP yang berbentuk perusahaan. Rekonsiliasi dilakukan terhadap pos-pos biaya dan pos-pos penghasilan dalam laporan keuangan komersial, termasuk:

- Rekonsiliasi terhadap penghasilan yang dikenakan PPh Final.

- Rekonsiliasi terhadap penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.

- Mengeluarkan biaya-biaya yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto.

- Menggunakan metode pencatatan yang berbeda dengan ketentuan pajak.

- Mengeluarkan biaya-biaya untuk mendapatkan pendapatan yang telah dikenakan PPh Final dan pendapatan yang dikenakan PPh non-Final.

Koreksi fiskal adalah koreksi perhitungan pajak yang disebabkan oleh perbedaan pengakuan metode, manfaat, dan umur dalam menghitung laba secara komersial dan fiskal. Koreksi fiskal dibedakan menjadi dua: koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif. Koreksi fiskal positif akan menyebabkan laba kena pajak bertambah, sedangkan koreksi negatif akan menyebabkan laba kena pajak berkurang.

Untuk keperluan perpajakan, wajib pajak tidak perlu membuat pembukuan ganda, tetapi cukup membuat satu pembukuan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Saat mengisi SPT Tahunan PPh, wajib terlebih dahulu melakukan koreksi-koreksi fiskal yang diperlukan.

Prof. Dr. Apollo Daito, M. Si. Ak
Prof. Dr. Apollo Daito, M. Si. Ak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun