Sementara itu, untuk laporan keuangan fiskal berdasarkan UU Pajak Penghasilan Indonesia, perhitungan metode hanya menggunakan dua metode: FIFO (First In First Out) dan metode rata-rata tertimbang (Weighted Average Cost Method). Metode LIFO tidak diperbolehkan karena dapat mengurangi nilai pajak terutang.
Dalam laporan keuangan komersial, terdapat beberapa metode penyusutan yang dapat digunakan:
1. Metode Garis Lurus (Straight Line Method): Metode ini memberikan beban penyusutan yang tetap sepanjang umur manfaat aset, tanpa mengubah nilai residu.
2. Metode Garis Menurun (Diminishing Balance Method): Metode ini menghasilkan beban penyusutan yang menurun seiring dengan berjalannya waktu selama umur manfaat aset.
3. Metode Jumlah Unit (Sum of The Units Method): Metode ini menghitung beban penyusutan berdasarkan penggunaan atau output dari aset selama umur manfaatnya.
Sementara itu, dalam laporan keuangan fiskal yang mengacu pada ketentuan perpajakan di bawah UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, hanya dua metode penyusutan yang diperbolehkan: Metode Garis Lurus dan Metode Garis Menurun, dan keduanya harus diterapkan secara konsisten. Ketentuan ini juga diatur dalam PMK No. 96/PMK.03/2009 dan UU HPP terkait tarif penyusutan untuk Kelompok 2 sesuai Pasal 11 ayat (6).
Contoh koreksi fiskal atas penyusutan asset
Perusahaan A memiliki sebuah aset berupa peralatan pabrik dengan nilai perolehan Rp120.000.000. Masa manfaat aset diperkirakan selama 4 tahun tanpa nilai sisa. Perusahaan mengakui metode penyusutan saldo menurun ganda. Pada saat pelaporan pajak, peraturan pajak mengharuskan perhitungan penyusutan berdasarkan metode garis lurus.