Tarif pajak ini merupakan bentuk keringanan pajak bagi WP Badan dengan peredaran bruto tertentu, bertujuan untuk meringankan beban pajak dan mendukung pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM). Dengan adanya tarif ini, WP Badan dapat membayar pajak berdasarkan peredaran bruto yang mereka peroleh, tanpa perlu menghitung laba bersih yang dikenakan tarif pajak normal.
Beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh WP Badan untuk memanfaatkan tarif ini adalah:
- WP Badan harus memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Fasilitas ini hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu, setelah itu WP Badan harus kembali menggunakan tarif pajak normal.
- WP Badan harus melaporkan peredaran bruto mereka kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Dengan fasilitas tarif pajak penghasilan 0,5%, WP Badan diharapkan dapat lebih fokus pada pengembangan usaha mereka tanpa terbebani oleh pajak yang tinggi, sehingga dapat meningkatkan kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional.
Contoh Hitung Pajak Penghasilan Badan
Pada tahun 2023, dalam laporan keuangan PT Maju Jaya memperoleh penghasilan kena pajak sebesar Rp 1.000.000.000 dan dapat memanfaatkan fasilitas pengurang pajak sesuai Pasal 31E.
Maka, pajak yang harus dibayar sebesar: 50% x 22% x Rp 1.000.000.000 = Rp 110.000.000.
Namun, perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2023, PT Maju Jaya telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp 20.000.000 dan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp 60.000.000.
Maka, pajak penghasilan terutang PT Maju Jaya adalah: Rp 110.000.000 - Rp 20.000.000 - Rp 60.000.000 = Rp 30.000.000.