Mohon tunggu...
MATTHEW ELIANSYAH
MATTHEW ELIANSYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Dian Nusantara

Mahasiswa S1 Prodi Akuntansi - Universitas Dian Nusantara - NIM 121221126 - Mata kuliah Akuntansi Perpajakan - dosen pengampu Prof. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi dan Tata Cara Pengisian Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS

12 Juli 2024   11:39 Diperbarui: 12 Juli 2024   11:46 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
  • Untuk mengakses formulir SPT 1770 S, pada pertanyaan "Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas?" pilih opsi "Tidak". Lalu akan muncul pertanyaan "Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH)?". Anda dapat menjawab "Ya" atau "Tidak". Jika anda menjawab "Ya", akan muncul tombol "E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S". Jika anda menjawab "Tidak", akan muncul pertanyaan "Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah?". Pilih jawaban "Tidak" dan akan muncul tombol "E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S".

Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah

Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
  • Setelah anda klik tombol "E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S", isi data formulir 1770S sesuai dengan tahun pajak yang akan dilaporkan. Pastikan status SPT adalah normal dan pembetulan 0. Pilih media pengiriman token yang anda inginkan lalu klik "Unduh Formulir". Setelah itu, file PDF akan terunduh secara otomatis.

Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
  • Buka file PDF formulir. Nama file secara default adalah "FORM_1770S_NOMOR NPWP_TAHUN PAJAK_0" (Wajib menggunakan aplikasi Adobe Acrobat Reader untuk membuka PDF)
  • Pada lampiran II, isi bagian-bagian sesuai dengan instruksi
    • Bagian A diisi dengan Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final yang diperoleh pada tahun pajak.
    • Bagian B diisi dengan daftar Harta yang dimiliki sampai dengan berakhirnya tahun pajak.
    • Bagian C diisi dengan daftar Kewajiban/Hutang yang dimiliki sampai dengan berakhirnya tahun pajak (opsional)
    • Bagian D diisi dengan daftar susunan anggota keluarga anda.

Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
  • Pada lampiran I, isi bagian-bagian sesuai dengan instruksi
    • Bagian A diisi dengan Penghasilan Neto Dalam Negeri selain dari penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final. Jika tidak ada, dapat dikosongkan.
    • Bagian B diisi dengan Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Jika tidak ada, dapat dikosongkan.
    • Bagian C diisi dengan Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain. Anda dapat mengisi sesuai dengan bukti potong yang anda terima dari pihak lain.

Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
  • Pada halaman Induk, isi No. Telp dan Status Kewajiban Pajak pada header formulir. Selanjutnya, isi Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan sesuai dengan penghasilan anda. Kemudian isi status Penghasilan Tidak Kena Pajak anda. Setelah semua kolom terisi, akan muncul jumlah PPh terutang dikurangi dengan jumlah yang telah dipotong dari lampiran I Bagian C. Jika masih ada PPh yang kurang dibayar, anda harus membayarkan sisa kurang bayar tersebut. Setelah dibayarkan dan menerima SSP, isi tanggal pelunasan kurang bayar PPh tersebut. Kemudian isi bagian pernyataan sesuai dengan tanggal anda melaporkan SPT. Pastikan identitas sudah sesuai.

Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
  • Selanjutnya anda akan masuk pada halaman Submit. Pada halaman ini, Tambahkan kelengkapan SSP Jika SPT anda mengalami kurang bayar. Pastikan Jumlah Setor sudah sesuai dengan Nilai Kurang Bayar. Kemudian isi kode Verifikasi sesuai dengan yang dikirimkan ke email/No. Handphone anda. Lalu klik submit. Akan muncul notifikasi bahwa SPT sudah dilaporkan dan anda akan menerima email yang berisi Bukti Penerimaan Elektronik terhadap SPT Tahunan anda.

Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah

C. SPT 1770 SS

  • Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
  • Pada halaman login, gunakan NPWP/NIK dan isi password serta kode keamanan yang tertera.

Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
  • Setelah berhasil masuk, pilih tab Lapor.

Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
  • Pada laman Lapor, pilih Mengisi Langsung di Situs Web menggunakan e-Filling.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun