- Untuk mengakses formulir SPT 1770 S, pada pertanyaan "Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas?" pilih opsi "Tidak". Lalu akan muncul pertanyaan "Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH)?". Anda dapat menjawab "Ya" atau "Tidak". Jika anda menjawab "Ya", akan muncul tombol "E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S". Jika anda menjawab "Tidak", akan muncul pertanyaan "Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah?". Pilih jawaban "Tidak" dan akan muncul tombol "E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S".
- Setelah anda klik tombol "E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S", isi data formulir 1770S sesuai dengan tahun pajak yang akan dilaporkan. Pastikan status SPT adalah normal dan pembetulan 0. Pilih media pengiriman token yang anda inginkan lalu klik "Unduh Formulir". Setelah itu, file PDF akan terunduh secara otomatis.
- Buka file PDF formulir. Nama file secara default adalah "FORM_1770S_NOMOR NPWP_TAHUN PAJAK_0" (Wajib menggunakan aplikasi Adobe Acrobat Reader untuk membuka PDF)
- Pada lampiran II, isi bagian-bagian sesuai dengan instruksi
- Bagian A diisi dengan Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final yang diperoleh pada tahun pajak.
- Bagian B diisi dengan daftar Harta yang dimiliki sampai dengan berakhirnya tahun pajak.
- Bagian C diisi dengan daftar Kewajiban/Hutang yang dimiliki sampai dengan berakhirnya tahun pajak (opsional)
- Bagian D diisi dengan daftar susunan anggota keluarga anda.
- Pada lampiran I, isi bagian-bagian sesuai dengan instruksi
- Bagian A diisi dengan Penghasilan Neto Dalam Negeri selain dari penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final. Jika tidak ada, dapat dikosongkan.
- Bagian B diisi dengan Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Jika tidak ada, dapat dikosongkan.
- Bagian C diisi dengan Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain. Anda dapat mengisi sesuai dengan bukti potong yang anda terima dari pihak lain.
- Pada halaman Induk, isi No. Telp dan Status Kewajiban Pajak pada header formulir. Selanjutnya, isi Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan sesuai dengan penghasilan anda. Kemudian isi status Penghasilan Tidak Kena Pajak anda. Setelah semua kolom terisi, akan muncul jumlah PPh terutang dikurangi dengan jumlah yang telah dipotong dari lampiran I Bagian C. Jika masih ada PPh yang kurang dibayar, anda harus membayarkan sisa kurang bayar tersebut. Setelah dibayarkan dan menerima SSP, isi tanggal pelunasan kurang bayar PPh tersebut. Kemudian isi bagian pernyataan sesuai dengan tanggal anda melaporkan SPT. Pastikan identitas sudah sesuai.
- Selanjutnya anda akan masuk pada halaman Submit. Pada halaman ini, Tambahkan kelengkapan SSP Jika SPT anda mengalami kurang bayar. Pastikan Jumlah Setor sudah sesuai dengan Nilai Kurang Bayar. Kemudian isi kode Verifikasi sesuai dengan yang dikirimkan ke email/No. Handphone anda. Lalu klik submit. Akan muncul notifikasi bahwa SPT sudah dilaporkan dan anda akan menerima email yang berisi Bukti Penerimaan Elektronik terhadap SPT Tahunan anda.
C. SPT 1770 SS
- Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Pada halaman login, gunakan NPWP/NIK dan isi password serta kode keamanan yang tertera.
- Setelah berhasil masuk, pilih tab Lapor.
- Pada laman Lapor, pilih Mengisi Langsung di Situs Web menggunakan e-Filling.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!