Mohon tunggu...
MATTHEW ELIANSYAH
MATTHEW ELIANSYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Dian Nusantara

Mahasiswa S1 Prodi Akuntansi - Universitas Dian Nusantara - NIM 121221126 - Mata kuliah Akuntansi Perpajakan - dosen pengampu Prof. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi dan Tata Cara Pengisian Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS

12 Juli 2024   11:39 Diperbarui: 12 Juli 2024   11:46 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
  • Pada lampiran III, isi bagian A dengan Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final yang diperoleh pada tahun pajak. Kemudian isi bagian B dengan Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak yang diperoleh pada tahun pajak. Jika tidak ada, keduanya dapat dikosongkan

Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
  • Pada lampiran II, isi bagian A dengan daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain. Anda dapat mengisi sesuai dengan bukti potong yang anda terima dari pihak lain. Jika tidak ada, maka dapat dikosongkan.

Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
  • Pada lampiran I, terdapat 2 halaman. Halaman 1 dapat diisi apabila anda memilih opsi "Pembukuan" pada Header Formulir. Bagian Peredaran Usaha sampai dengan Penghasilan Neto dapat diisi sesuai dengan pembukuan Laporan Keuangan komersial. Kemudian isi penyesuaian fiskal positif dan negatif sesuai dengan Laporan Keuangan fiskal. Jika anda memilih opsi "Pencatatan", halaman ini dapat dikosongkan.

Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
  • Pada lampiran I halaman 2 dapat diisi apabila anda memilih opsi "Pencatatan" pada Header Formulir. Isi jumlah Peredaran Usaha dan Penghasilan Neto sesuai dengan Jenis Usaha yang diperoleh pada tahun pajak. Jika anda memilih opsi "Pembukuan", halaman ini dapat dikosongkan.

Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
  • Pada halaman Induk, anda wajib mengisi No. Telepon/Faksmili pada header formulir. Kemudian pastikan kolom-kolom yang terisi telah sesuai, dan perhatikan jumlah PPh Terutang pada kolom 14. Setelah anda membayar PPh Terutang dan mendapat SSP atas pembayaran PPh Terutang, isi tanggal Lunas pada kolom 19 sesuai dengan SSP. Kemudian isi tanggal pernyataan pelaporan SPT dan pastikan keterangan pernyataan sudah benar.

Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
  • Selanjutnya anda akan masuk pada halaman Submit. Pada halaman ini, Unggah Lampiran sesuai dengan keterangan lampiran. Lampiran Rekapitulasi Peredaran Bruto PP 23 Tahun 2018 dan/atau PP 55 tahun 2022 wajib dilampirkan. Jika status SPT adalah kurang bayar, anda dapat menambahkan kelengkapan SSP. Pastikan Jumlah Setor sudah sesuai dengan Nilai Kurang Bayar. Kemudian isi kode Verifikasi sesuai dengan yang dikirimkan ke email/No. Handphone anda. Lalu klik submit. Akan muncul notifikasi bahwa SPT sudah dilaporkan dan anda akan menerima email yang berisi Bukti Penerimaan Elektronik terhadap SPT Tahunan anda.

Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah

B. SPT 1770 S

  • Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
  • Pada halaman login, gunakan NPWP/NIK dan isi password serta kode keamanan yang tertera.

Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
  • Setelah berhasil masuk, pilih tab Lapor.

Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
  • Pada laman Lapor, pilih unduh formulir melalui e-Form PDF.

Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
  • Setelah masuk, pilih tab Buat SPT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun