Mohon tunggu...
MATTHEW ELIANSYAH
MATTHEW ELIANSYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Dian Nusantara

Mahasiswa S1 Prodi Akuntansi - Universitas Dian Nusantara - NIM 121221126 - Mata kuliah Akuntansi Perpajakan - dosen pengampu Prof. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi dan Tata Cara Pengisian Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS

12 Juli 2024   11:39 Diperbarui: 12 Juli 2024   11:46 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
  • Setelah masuk, pilih tab Buat SPT.

Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
  • Untuk mengakses formulir SPT 1770 SS, pada pertanyaan "Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas?" pilih opsi "Tidak". Lalu pada pertanyaan "Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH)?" pilih opsi "Tidak", Selanjutnya akan muncul pertanyaan "Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah?". Pilih jawaban "Ya" dan akan muncul tombol "SPT 1770SS".

Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
  • Setelah anda klik tombol "SPT 1770SS", isi data formulir sesuai dengan tahun pajak yang akan dilaporkan. Pastikan status SPT adalah normal dan pembetulan 0, lalu klik Selanjutnya.

Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
  • Jika sistem menemukan data pembayaran pajak anda melalui pihak lain (seperti pemotongan melalui pemberi kerja/pihak lain), akan ada pop-up yang meminta anda untuk memilih apakah akan menggunakan data pembayaran pajak tersebut dalam pelaporan SPT. Setelah memilih Ya atau Tidak, klik Ok.

Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
  • Pada bagian A, isilah kolom Penghasilan Bruto sesuai dengan penghasilan yang diterima di tahun pajak dan pengurangannya. Lalu isi Status Penghasilan Tidak Kena Pajak anda. Kolom berikutnya akan menghitung otomatis dan muncul keterangan Kurang Bayar/Lebih Bayar/Nihil.

Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
  • Pada bagian B, isi dengan Penghasilan yang Dikenakan PPh Final yang diterima pada tahun pajak. Jika tidak ada, dapat dikosongkan.

Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
  • Pada bagian C, isi dengan jumlah harta dan kewajiban yang dimiliki sampai dengan berakhirnya tahun pajak. Pada isian kewajiban dapat dikosongkan jika tidak ada.

Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
  • Pada bagian D, isi check-mark pada pernyataan kemudian klik selanjutnya.

Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
  • Pastikan SPT sudah benar, lalu ambil kode verifikasi yang akan dikirimkan ke email/No. Telp anda. Kemudian isi pada kolom di bawahnya lalu klik Kirim SPT. Akan muncul notifikasi bahwa SPT sudah dilaporkan dan anda akan menerima email yang berisi Bukti Penerimaan Elektronik terhadap SPT Tahunan anda.

Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun