- Pada lampiran III, isi bagian A dengan Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final yang diperoleh pada tahun pajak. Kemudian isi bagian B dengan Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak yang diperoleh pada tahun pajak. Jika tidak ada, keduanya dapat dikosongkan
- Pada lampiran II, isi bagian A dengan daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain. Anda dapat mengisi sesuai dengan bukti potong yang anda terima dari pihak lain. Jika tidak ada, maka dapat dikosongkan.
- Pada lampiran I, terdapat 2 halaman. Halaman 1 dapat diisi apabila anda memilih opsi "Pembukuan" pada Header Formulir. Bagian Peredaran Usaha sampai dengan Penghasilan Neto dapat diisi sesuai dengan pembukuan Laporan Keuangan komersial. Kemudian isi penyesuaian fiskal positif dan negatif sesuai dengan Laporan Keuangan fiskal. Jika anda memilih opsi "Pencatatan", halaman ini dapat dikosongkan.
- Pada lampiran I halaman 2 dapat diisi apabila anda memilih opsi "Pencatatan" pada Header Formulir. Isi jumlah Peredaran Usaha dan Penghasilan Neto sesuai dengan Jenis Usaha yang diperoleh pada tahun pajak. Jika anda memilih opsi "Pembukuan", halaman ini dapat dikosongkan.
- Pada halaman Induk, anda wajib mengisi No. Telepon/Faksmili pada header formulir. Kemudian pastikan kolom-kolom yang terisi telah sesuai, dan perhatikan jumlah PPh Terutang pada kolom 14. Setelah anda membayar PPh Terutang dan mendapat SSP atas pembayaran PPh Terutang, isi tanggal Lunas pada kolom 19 sesuai dengan SSP. Kemudian isi tanggal pernyataan pelaporan SPT dan pastikan keterangan pernyataan sudah benar.
- Selanjutnya anda akan masuk pada halaman Submit. Pada halaman ini, Unggah Lampiran sesuai dengan keterangan lampiran. Lampiran Rekapitulasi Peredaran Bruto PP 23 Tahun 2018 dan/atau PP 55 tahun 2022 wajib dilampirkan. Jika status SPT adalah kurang bayar, anda dapat menambahkan kelengkapan SSP. Pastikan Jumlah Setor sudah sesuai dengan Nilai Kurang Bayar. Kemudian isi kode Verifikasi sesuai dengan yang dikirimkan ke email/No. Handphone anda. Lalu klik submit. Akan muncul notifikasi bahwa SPT sudah dilaporkan dan anda akan menerima email yang berisi Bukti Penerimaan Elektronik terhadap SPT Tahunan anda.
B. SPT 1770 S
- Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Pada halaman login, gunakan NPWP/NIK dan isi password serta kode keamanan yang tertera.
- Setelah berhasil masuk, pilih tab Lapor.
- Pada laman Lapor, pilih unduh formulir melalui e-Form PDF.
- Setelah masuk, pilih tab Buat SPT.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!