Mohon tunggu...
MATTHEW ELIANSYAH
MATTHEW ELIANSYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Dian Nusantara

Mahasiswa S1 Prodi Akuntansi - Universitas Dian Nusantara - NIM 121221126 - Mata kuliah Akuntansi Perpajakan - dosen pengampu Prof. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi SPT pada Kompensasi Kerugian dan Fasilitas Perpajakan

24 Juni 2024   11:36 Diperbarui: 24 Juni 2024   11:45 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lampiran Khusus 2A/dokpri

Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembetulan Surat Ketetapan Pajak (SKP) agar tetap dapat memanfaatkan kerugian fiskal yang tercatat.

Ketentuan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki kesalahan yang mungkin terjadi dalam laporan perpajakan mereka. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk membetulkan SKP serta produk hukum lainnya jika ditemukan kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan perpajakan.

Namun, dalam praktik sehari-hari, DJP sering kali menolak permohonan pembetulan tersebut jika SPT Tahunan yang diperiksa sudah dianggap benar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

DJP beranggapan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan telah melalui tahapan yang cermat dan teliti, sehingga laporan yang dihasilkan cenderung akurat dan bebas dari kesalahan yang signifikan. Dengan demikian, kecil kemungkinan adanya kekeliruan besar yang memerlukan pembetulan.

Permohonan pembetulan SKP biasanya diajukan oleh wajib pajak yang merasa bahwa ada kesalahan dalam perhitungan atau pencatatan yang merugikan mereka. 

Namun, untuk memastikan bahwa permohonan tersebut dapat diterima, wajib pajak harus menyertakan bukti yang kuat dan mendetail mengenai kesalahan yang dimaksud. DJP kemudian akan menilai bukti-bukti tersebut sebelum memutuskan apakah pembetulan dapat dilakukan.

Meskipun demikian, keengganan DJP untuk menerima permohonan pembetulan ini bisa jadi disebabkan oleh keyakinan bahwa mekanisme dan prosedur yang ada telah cukup ketat dan memadai untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kesalahan. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan laporan mereka sejak awal untuk menghindari masalah di kemudian hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun