Mohon tunggu...
MATTHEW ELIANSYAH
MATTHEW ELIANSYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Dian Nusantara

Mahasiswa S1 Prodi Akuntansi - Universitas Dian Nusantara - NIM 121221126 - Mata kuliah Akuntansi Perpajakan - dosen pengampu Prof. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi SPT pada Kompensasi Kerugian dan Fasilitas Perpajakan

24 Juni 2024   11:36 Diperbarui: 24 Juni 2024   11:45 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lampiran Khusus 2A/dokpri


2. Kompensasi Vertikal

Kompensasi vertikal adalah proses mengkompensasikan kerugian fiskal dari satu tahun pajak ke tahun pajak berikutnya, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Kerugian fiskal harus berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau berdasarkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (self-assessment) jika belum ada ketetapan pajak yang diterbitkan. Ini berarti bahwa kerugian fiskal dapat diidentifikasi melalui pemeriksaan dan langsung dilaporkan oleh wajib pajak.
  • Kompensasi kerugian fiskal dapat dilakukan jika pada tahun pajak sebelumnya terdapat kerugian fiskal, yang ditunjukkan dengan SPT Tahunan yang dilaporkan Nihil atau Lebih Bayar tetapi menyatakan ada kerugian fiskal.
  • Kerugian fiskal terjadi karena penghasilan bruto yang dikurangi dengan biaya yang diperbolehkan menurut ketentuan fiskal, menghasilkan kerugian.
  • Kerugian fiskal tersebut kemudian dikompensasikan dengan laba neto fiskal mulai dari tahun pajak berikutnya dan seterusnya selama lima tahun berturut-turut.
  • Jika setelah kompensasi dilakukan, ternyata ketetapan pajak hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah kerugian fiskal yang berbeda dari yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh atau jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada kerugian, maka kompensasi kerugian fiskal tersebut harus segera diperbaiki sesuai dengan ketentuan dan prosedur pembetulan SPT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), terdapat beberapa aspek penting yang harus diperhatikan terkait kompensasi kerugian fiskal. Kerugian fiskal yang diakui adalah kerugian yang ditetapkan berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Selain itu, kerugian fiskal juga dapat didasarkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak, yang dilakukan melalui penilaian sendiri (self-assessment), jika belum ada ketetapan pajak yang diterbitkan oleh DJP. Dengan kata lain, kerugian fiskal dapat diidentifikasi baik melalui pemeriksaan oleh DJP maupun melalui pelaporan sendiri oleh wajib pajak.

Apabila di kemudian hari hasil pemeriksaan pajak menunjukkan bahwa jumlah kerugian fiskal berbeda dari yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, atau jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada kerugian, maka kompensasi kerugian fiskal tersebut harus segera direvisi. 

Revisi ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur pembetulan SPT yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan. Hal ini memastikan bahwa pelaporan pajak tetap akurat dan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang sebenarnya.

Kompensasi kerugian fiskal tidak berlaku bagi wajib pajak yang seluruh penghasilannya dikenakan pajak final atau yang penghasilannya bukan merupakan objek pajak. Selain itu, kerugian yang diperoleh dari kegiatan bisnis di luar negeri juga tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan kompensasi kerugian fiskal. Ini berarti bahwa hanya kerugian yang berasal dari penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia yang dapat digunakan untuk kompensasi.

Dengan demikian, UU PPh memberikan panduan yang jelas mengenai bagaimana kerugian fiskal dapat diakui dan dikompensasikan. Wajib pajak harus memastikan bahwa kerugian yang dilaporkan sesuai dengan ketetapan DJP atau berdasarkan self-assessment yang akurat. Jika ada perbedaan hasil pemeriksaan, wajib pajak harus melakukan revisi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Aplikasi SPT pada Kompensasi Kerugian

Di dalam pengisian SPT Tahunan, kompensasi kerugian menjadi dapat menjadi pengurang atas penghasilan yang akan dikenakan PPh terutang. Kompensasi kerugian ini dapat diakumulasi hingga 5 tahun pajak berturut-turut. Rincian mengenai kompensasi kerugian ini diisi pada SPT Badan Lampiran Khusus 2A seperti pada gambar berikut ini :

Lampiran Khusus 2A/dokpri
Lampiran Khusus 2A/dokpri
Contoh pengisian Lampiran Khusus 2A

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun