PPS ke PPK, dan PPK meneruskan ke KPU Kabupaten/Kota. Selama dalam masa Coklit, Pantarlih didampingi oleh PPS dan di awasi oleh Panwaslu Keluharan/Desa.
Secara prosedur dan mekanisme pemutakhiran data pemilih bisa dibilang telah memenuhi ketentuan. Bayangkan saja sebelum di tetapkan data pemilih menjadi DPT, daftar pemilih hasil pemutakhiran itu di rekapitulasi dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).Â
Setelah itu DPS akan diumumkan secara terbuka untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mengecek namanya di DPS kemudian menyampaikan masukan dan tanggapan terkait DPS tersebut untuk diperbaiki.
Usai menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat, peserta Pemilu, dan Bawaslu DPS itu akan diperbaiki kemudian direkapitulasi ulang sebelum ditetap menjadi DPSHP.Â
Dan proses demikian terus dilakukan sampai pada penyusunan DPSHP Akhir dan ditetapkan menjadi DPT. Selain itu, ada pula penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Sebagai orang yang pernah berproses dalam mengolah, melakukan pemutakhiran data pemilih, tentunya saya berkeyakinan bahwa sampai pada tahap penetapan DPT datanya betul-betul akurat dan valid.Â
Keyakinan ini diperkuat dengan dibantu oleh siatem aplikasi yang ada di KPU seperti aplikasi SIDALIH selain dengan cara manual.Â
Dari kerja-kerja SIDALIH kita juga bisa mengetahui daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat, misalnya kegandaan.Â
Disamping itu, apabila ditemukan bagi pemilih yang sudah meninggal sesudah masa coklit, lewat kerja sama dengan pemerintah desa dikeluarkannya surat keterangan kematian sebagai prasyarat agar pemilih tersebut keluar dari daftar pemilih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H