Tidak heran akurasi dan valid tidaknya data pemilih menjadi bahan pergunjingan bagi semua pihak yang berkepentingan. Namun akhir dari semua perdebatan itu ingin menjaga kemurnian suara rakyat.
Secara konstitusionalitas, rakyat yang telah memenuhi syarat untuk memilih memiliki otoritas penuh (hak istimewa) dalam setiap Pemilu dan Pemilihan. Otoritas ini menjadi sebuah keharusan dan dilindungi haknya, agar suaranya tidak hilang.
Inilah menjadi tugas besar bagi KPU untuk menjaga kemurnian suara rakyat mulai dari proses pendataan untuk memastikan hak warga yang telah memenuhi syarat untuk memilih di data secara baik dan benar agar data yang dihasilkan betul-betul akurat.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 yang kemudian di ubah PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih, di pasal 2 ayat 1 memuat beberapa prinsip terkait penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan salah satunya adalah akurat.
Prinsip akurat sebagaimana di maksud dalam PKPU tersebut merupakan prinsip penyusunan daftar pemilih yang mampu memuat informasi terkait pemilih yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus orang mati ikut coblos di atas mengambarkan kepada kita, setidaknya kita semua tahu bahwa pada Pemilu 2019 lalu terjadi polemik.Â
Nah, untuk memutuskan mata rantai kecurangan minimalnya data pemilih harus betul-betul akurat dan valid. Sehingga untuk menghasilkan data yang akurat dan valid dibutuh proses olah data yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak dan institusi serta regulasi masing-masing.
Misalnya pada sisi administrasi kependudukan ada Direktoral Jendral (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri yang memiliki otoritas kependudukan yang kemudian di olah menjadi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).Â
Data ini kemudian nantinya akan diserahkan ke KPU untuk dilakukan sinkronisasi dan disandingkan dengan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.
KPU kemudian menyerahkan DP4 yang sudah di sinkron dan disandingkan DPT Pemilu terakhir kemudian menerus data tersebut secara berjenjang untuk dilakukan proses pemutakhiran data pemilih melalui Coklit (Pencocokan dan Penelitian) oleh petugas yang disebut Pantarlih.Â
Setelah Pantarlih melakukan pendataan pemilih dari rumah le rumah dengan berpatokan pada E-KTP dan Kartu Keluarga, data ini dicatat, diteliti, dan dilaporkan secara berjenjang ke PPS.