Mohon tunggu...
Masykur Mahmud
Masykur Mahmud Mohon Tunggu... Freelancer - A runner, an avid reader and a writer.

Harta Warisan Terbaik adalah Tulisan yang Bermanfaat. Contact: masykurten05@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Bisnis dan Sertifikasi Halal, ke Mana Tujuannya?

10 April 2023   11:48 Diperbarui: 3 Oktober 2024   13:15 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun dari itu, MUI juga harus punya standar kerja yang jelas. Termasuk, menjelaskan kriteria halal sebuah produk, proses pengajuan sertifikasi halal, berapa lama prosesnya, dan biaya yang harus dikeluarkan.

Prosedur Pengajuan Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal | freepik.com
Sertifikasi halal | freepik.com

Saya yakin, MUI sudah memiliki standar kerja yang profesional. Terlebih, jika berkaitan dengan produk bermerek luar negeri, MUI semestinya lebih bijak untuk menfasilitasi proses dan pengecekan unsur halal secara terbuka.

Pemaknaan halal juga sebaiknya disosialisakan dengan baik pada pelaku usaha. Beri pemahaman yang mendalam tentang bagaimana sebuah produk dianggap halal dalam islam, baik secara proses, indikator, unsur bahan/material.

Akan lebih baik lagi jika MUI memiliki standar kerja terukur yang mempermudah proses sertifikasi halal. Meskipun demikian, MUI haruslah berlaku bijaksana pada setiap produk, terlepas siapa pemiliknya. 

Ringkasnya, jangan sampai ada unsur politik di dalamnya. MUI harus menilai proses sertifikasi merujuk pada standar halal secara islam dan tidak mempermudah dengan alasan apapun. 

Walaupun sebuah perusahaan mau membayar mahal, standar halal sebuah produk wajib dijaga dan dikawal ketat. Jika tidak, maka MUI harus bersiap menanggung dosa umat di akhirat. 

Maknanya, jika sebuah produk sudah disertifikasi halal, maka yang mengkonsumsinya sudah terlepas dari kewajiban mengecek unsur halal di dalamnya. 

Jika memang ada unsur haram yang masih terdapat pada produk yang sudah bersertifikat halal, konsumen tidak memiliki beban tanggung jawab sama sekali.

Oleh karenanya, sertifikasi halal jangan pernah menjadi ladang bisnis dalam konteks apapun. Mudahkan proses halal jika sudah sesuai prosedur yang ditetapkan.

Sebaliknya, jangan pernah bernegoisasi dan mengeluarkan sertifikat halal pada produk yang tidak mengindahkan prosedur yang berlaku sesuai ketetapan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun