Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Selanjutnya pada pasal 41 ayat (2),
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, pasal 36 dan pasal 37 adalah kejahatan.
Sampai saat ini memang belum ada kasus seseorang dipidanakan karena 'melukai/menyakiti' uang. Pihak BI masih menganggap perlakuan seperti di atas karena masyarakat belum paham dan mengerti. Mungkin pihak yang berwenang perlu memberi contoh pemberlakuan tindakan pidana ini, supaya masyarakat kita tahu bahwa 'melukai/menyakiti' uang bisa dipidanakan.
Terakhir, pertanyaan saya kepada Anda yang menyimpan uang asing, Dollar, Pound atau apa saja. Beranikah Anda 'melukai/menyakiti' uang asing simpanan Anda seperti di atas? Saya yakin jawabannya, TIDAK BERANI!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H