Mohon tunggu...
Mas Teddy
Mas Teddy Mohon Tunggu... Buruh - Be Who You Are

- semakin banyak kamu belajar akan semakin sadarlah betapa sedikitnya yang kamu ketahui. - melatih kesabaran dengan main game jigsaw puzzle. - admin blog https://umarkayam.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Inilah Penyebab Utama Jatuhnya Nilai Rupiah

28 Desember 2018   09:00 Diperbarui: 28 Desember 2018   09:39 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(gambar dari uangindonesia.com)

Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Selanjutnya pada pasal 41 ayat (2),

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, pasal 36 dan pasal 37 adalah kejahatan.

Sampai saat ini memang belum ada kasus seseorang dipidanakan karena 'melukai/menyakiti' uang. Pihak BI masih menganggap perlakuan seperti di atas karena masyarakat belum paham dan mengerti. Mungkin pihak yang berwenang perlu memberi contoh pemberlakuan tindakan pidana ini, supaya masyarakat kita tahu bahwa 'melukai/menyakiti' uang bisa dipidanakan.

Terakhir, pertanyaan saya kepada Anda yang menyimpan uang asing, Dollar, Pound atau apa saja. Beranikah Anda 'melukai/menyakiti' uang asing simpanan Anda seperti di atas? Saya yakin jawabannya, TIDAK BERANI!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun