Norma hukum ini jauh dari semangat anti korupsi yang idealnya memberikan pemberatan bagi koruptor. Adanya norma hukum ini justru memberikan keringanan bagi koruptor. Penyelenggara negara akan berpotensi besar dalam penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
Jika merujuk semua norma hukum dari sejumlah 632 pasal dalam RUU KUHP tersebut, ada banyak ruang dari berbagai bidang dan pihak untuk memberikan masukan bersama. Bagi Penulis, tidak semua. Hanya point penting saja agar proses demokrasi kita tidak justru mundur dengan adanya KUHP baru.
Rakyat tidak takut untuk ikut mengawal jalannya proses pemerintahan. Warga negara tidak diam jika ada kebijakan dari pemerintah dan DPR yang dirasa merugikan rakyat.
Adapun tolak ukur tersebut yaitu Pertama tentang kebebasan bersuara wajib dijamin baik warga negara atau sipil dan insan pers. Tidak dibungkam secara halus dan tersistem melalui norma hukum dalam RUU KUHP. Pemerintah khususnya tidak anti kritik. Kedua, semangat anti korupsi harus dapat membuat efek jera bagi koruptor.Â
Tidak ada celah untuk berperilaku korup. Tidak ada potensi penyalahgunaan wewenang atas uang rakyat dari para penyelenggara negara. Ketiga, norma hukumnya tidak banyak adanya pasal-pasal karet dan multi tafsir. Tidak berpotensi membelah dan memecah belah masyarakat. Tidak mengancam persatuan bangsa. Tetap memprioritaskan karakteristik ideologi negara sebagai ciri khas bangsa yang beradab.
Â
Pengesahan dengan prasyarat
 Bagi Penulis, adanya revisi UU KUHP ini ada tempat khusus yang istimewa. Berbeda dengan adanya revisi UU KPK, adanya RUU HIP dan RUU Cipta Kerja menolak semua pasal serta norma hukumnya. Menolak adanya UU HIP dan UU Cipta Kerja. Pun tidak setuju semua substansi revisi UU KPK. RUU KUHP ini memang istimewa.Â
Memang sudah saatnya sesuai perkembangan dinamika keberagaman dan demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. KUHP yang sekarang perlu adanya revisi. Adopsi produk kolonial sudah tidak relevan dengan unity in diversity di negara kita.
Walaupun setuju adanya KUHP baru bukan berarti bagi Penulis tidak keras memberikan kritikan atas norma hukum yang ada. Tetap mengkritisi baik dalam proses formil dan materiil. Idealnya bukan lagi revisi, tetapi KUHP terdahulu dinyatakan sudah tidak berlaku lagi dengan penguatan penjelasan dalam konsideran.Â
Ini sebagai bentuk eksistensi Indonesia mampu melahirkan produk hukum nasional sendiri. Tanpa adanya bayangan dari hasil produk kolonial yang pernah ada.