Total waktu untuk menuntaskan semua urusan sampai selesai ,sampai ke nama perorangan (bukan  nama semua ahli waris)  adalah 5 sampai 6 bulan.
Kesimpulannya:
Jika ingin semua urusan mudah, jangan  sekali-kali nama di KTP berbeda dengan nama akte kelahiran. Jangan pernah di KTP mencantumkan gelar sarjana, haji , atau raden dan gelar lainnta ,  yang tidak ada di akter kelahiran. Bisa menjadi masalah. Lumayan harus membuat lagi surat pernyataan dan tambahan  yang harus menggunakan  pengantar RT, RW  sampai kelurahan.
Buat salinan KK dan KTP para ahli waris untuk berbagai urusan. Siapkan akte kelahiran yang sudah dilegalisir , kecuali akte kelahiran baru yang sudah ada barcode, tidak perlu legalisir.
Buat salinan  Suket Ahli waris  minimal 10 lembar, lalu legalisir di Kecamatan, untuk berbagai keperluan.
Simpan dokumen dan salinannya secara digital (scan) dan secara  langsung.
Untuk Taspen, segera  ambil formulir esok hari setelah pemakaman, karena harus disegerakan, mumpung para ahli waris masih di kota tempat alrmahum wafat.
Butuh keahlian administrasi, kesabaran dan ketelitian, siap wara wiri  , jika dokumen diurus sendiri . Tanpa bantuan pihak ke 3. Juga biaya transportasi , waktu yang tersita ,  biaya  print dan  fotocopy , perlu diperhitungkan.
Siapapun tak ingin ditinggal wafat oleh orang yang tersayang, namun ada baiknya, sedia payung sebelum hujan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H