LIKA LIKU Â MENGURUS DOKUMEN PASCA Â DITINGGAL WAFAT
Hal yang paling enggan saya melakukannya, tapi mau tak mau terpaksa ,adalah berurusan dengan dokumen-dokumen di masa duka cita. Sedang syok dan sedih-sedihnya,  ditinggal wafat orang yang amat kita sayang. Tapi harus berkutat dengan  pencarian aneka dokumen pendukung, untuk mengurus sebuah dokumen baru.
Meski kerap sambil menyeka dan menahan bendungan airmata, semua haru sberjalan, berkejaran dengan waktu.
Belum satu tahun suami wafat, menyusul  ibunda tercinta juga wafat.  Tiba-tiba harus mengulangi  berkutat mengurus dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kematian.  Pelik dan ribetnya yang bikin lelah, bercampur sedih.
Tapi semuanya harus dilakukan dengan membangun ketegaran luar biasa, perbanyak jalan kaki juga di bawah matahari pagi. Anggap ini salah satu cara untuk melepas enerji negatif.
DOKUMEN Â UNTUK Â PT TASPEN
Saat ibu wafat ,  dejavu, langkah yang sama seperti saat suami wafat. Mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk PT Taspen, tujuannya menghentikan  aliran pensiun janda ibu ke Tabungan Taspen Mandiri.
Baik almarhum Pak Suami dan almarhumah Ibu, tidak memiliki asuransi jiwa apapun. Hanya PT Taspen saja, karena Pak Suami PNS Â di sebuah Kementerian, ibu almarhumah, adalah istri PNS, ayah (alm ) dulu adalah Dosen Perguruan Tinggi Negeri.
Mengurus Taspen almarhumah ibu jauh lebih ringan  dibanding  panjangnya persyaratan dokumen yang harus dipenuhi olehku saat pak suami wafat. Mengurus Taspen suami yang wafat saat aktif sebagai  PNS, lebih banyak dokumen pelengkapnya. Dan harus berterimakasih banget kepada rekan-rekan pak suami di Kementerian tempat Pak Suami berdinas.
Setelah ibu wafat , lebih sedikit persyaratannya. Bedanya, karena putra-putri ibu ada 6 orang, yang bertebaran di  beda kota beda pulau, jadi  harus kejar cepat tanda tangan mereka saat sedang duka cita dan datang ke Bandung.