Mohon tunggu...
masrierie
masrierie Mohon Tunggu... Freelancer - sekedar berbagi cerita

menulis dalam ruang dan waktu, - IG@sriita1997 - https://berbagigagasan.blogspot.com, - YouTube @massrieNostalgiaDanLainnya (mas srie)

Selanjutnya

Tutup

Bandung Pilihan

Lika Liku Mengurus Dokumen Pasca Ditinggal Wafat

21 Desember 2024   08:17 Diperbarui: 21 Desember 2024   08:44 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Illustrasi  by Masrierie, menggunakan Canva

LIKA LIKU   MENGURUS DOKUMEN PASCA  DITINGGAL WAFAT

Hal yang paling enggan saya melakukannya, tapi mau tak mau terpaksa ,adalah berurusan dengan dokumen-dokumen di masa duka cita. Sedang syok dan sedih-sedihnya,  ditinggal wafat orang yang amat kita sayang. Tapi harus berkutat dengan  pencarian aneka dokumen pendukung, untuk mengurus sebuah dokumen baru.

Meski kerap sambil menyeka dan menahan bendungan airmata, semua haru sberjalan, berkejaran dengan waktu.

Belum satu tahun suami wafat, menyusul  ibunda tercinta juga wafat.  Tiba-tiba harus mengulangi  berkutat mengurus dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kematian.  Pelik dan ribetnya yang bikin lelah, bercampur sedih.

Tapi semuanya harus dilakukan dengan membangun ketegaran luar biasa, perbanyak jalan kaki juga di bawah matahari pagi. Anggap ini salah satu cara untuk melepas enerji negatif.

DOKUMEN  UNTUK  PT TASPEN

Saat ibu wafat ,  dejavu, langkah yang sama seperti saat suami wafat. Mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk PT Taspen, tujuannya menghentikan  aliran pensiun janda ibu ke Tabungan Taspen Mandiri.

Baik almarhum Pak Suami dan almarhumah Ibu, tidak memiliki asuransi jiwa apapun. Hanya PT Taspen saja, karena Pak Suami PNS  di sebuah Kementerian, ibu almarhumah, adalah istri PNS, ayah (alm ) dulu adalah Dosen Perguruan Tinggi Negeri.

Mengurus Taspen almarhumah ibu jauh lebih ringan  dibanding  panjangnya persyaratan dokumen yang harus dipenuhi olehku saat pak suami wafat. Mengurus Taspen suami yang wafat saat aktif sebagai  PNS, lebih banyak dokumen pelengkapnya. Dan harus berterimakasih banget kepada rekan-rekan pak suami di Kementerian tempat Pak Suami berdinas.

Setelah ibu wafat , lebih sedikit persyaratannya. Bedanya, karena putra-putri ibu ada 6 orang, yang bertebaran di  beda kota beda pulau, jadi  harus kejar cepat tanda tangan mereka saat sedang duka cita dan datang ke Bandung.

Pesan saya, jika yang wafat  itu penerima pensun PT Taspen,  esok harinya segera datangi kanotr Taspen terdekat, segera  minta formulir dan  persyaratan apa saja untuk  menutup  Taspen.

Karena ada tanda tangan para ahli waris yang segera dibutuhkan, mumpung mereka semua masih ada di kota  rumah duka.

Untuk menutup tabungan Taspen ibu:

  • Surat kematian dari rumah sakit (belum ada yang dari kelurahan dan belum ada akta kematian, karena Taspen diurus segera)
  • Salinan SK pensiun  dan KARIP asli ibu.
  • Salinan KTP,KK ,   almarhumah dan para ahli waris.
  • Surat  keterangan ahli waris  versi Taspen (formulir dari Taspen) yang harus ditandatangani semua ahli waris.Ini yang harus dikejar, sebelum para ahli waris pulang ke kota/pulau masing-masing.
  • Salinan buku tabungan pensiun, untuk ibu kebetulan Bank Mandiri Taspen.
  • Salinan buku tabungan  ahli waris , saat itu yang diminta Bank Mandiri Taspen. Karena kebetulan saya juga penerima pensiun janda almarhum Pak Suami, jadi tidak usah buka rekening baru Bank Mandiri Taspen. (bank Mantap).

Intinya, KARIP asli jangan sampai hilang, KTP, KK, selalu siap, baik almarhumah dan ahli waris.

Selain tujuannya untuk menghentikan aliran pensiun ibu, ternyata ada  uang duka, dan uang  asuransi Taspen , yang besarnya  3 kali gaji bulanan. Selain itu  nantinya ahli waris yang diberi kuasa , mendapat surat pengantar dari PT Taspen, untuk mencairkan pensiun terakhir almarhumah ibu, yapitu bulan dimana ibu wafat. Yaitu bulan November.

Selanjutnya, pada bulan Desember  akan ada dana pensiun masuk, yang dilarang untuk dicairkan, karena otomaris nantinya akan mendebet sendiri, kembali ke PT Taspen.

Banyak kejadian,  penerima pensiun wafat,  tapi  tidak dilaporkan, dan dananya ditarik oleh ahli waris. Nantinya  ahli waris dianggap berhutang kepada negara. Itu sebabnya penerima pensiun sekarang wajib lapor setiap bulan. Autentifikasi.

DOKUMEN AKTA KEMATIAN , SUKET AHLI WARIS.

Rincinya  tahapan yang haru ditempuh setelah ibunda kami  wafat di rumah sakit, berikut ini. 

  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit. Dibuat fotocopy , untuk melengkapi  surat kematian dari kelurahan. Simpan baik-baik, scan , karena sampai kapanpun sering diminta.
  • Pemakaman: Memerlukan dokumen salinan  KTP, KK, almarhum dan ahli waris penanggung jawab, dan salinan surat kematian dari Rumah Sakit, serta surat pengantatr RT dan RW.
  • Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan. Persyaratannya:
  • Surat Pengantar dari RT dan RW .
  • KTP  2 orang saksi
  • Mengisi blanko formulir , yang ditanda tangani juga 2 orang saksi.
  • Salinan surat keterangan kematian dari rumah sakit
  • Membuat akta kematian, syaratnya:
  • Surat pengantar dari kelurahan   
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan
  • Surat nikah almarhumah
  • KK dan KTP almarhumah
  • Membuat Surat Keterangan Ahli Waris
  • Akta Kematian
  • Salinan KTP dan KK almarhumah dan seluruh ahli waris
  • Akte kelahiran seluruh  ahli waris yang sudah dilegalisir
  • Mengisi Blanko (ketik ulang dan print sendiri) dengan format yang sudah ditentukan  oleh kelurahan contohnya. Mengisi blanko ini yang lumayan ribet, ada surat kuasa dari para ahli waris kepada satu orang yang memfollow up suket ahli waris , ditandatangani oleh seluruh ahli waris. Surat pernyataan bersama seltuh ahli waris ditandas tangani di meterai.
  • Surat Pengantar dari RT dan RW
  • Surat pernyataan Beda Nama  , yang dibuat tersendiri, di tandatangani di atas meterai

Saya pribadi mengetik sendiri. Jadi lumayan repotnya, karena nama 6 bersaudara ada yang menggunakan ejaan lama di akte lahir, tapi di KTP dan KK pakai ejaan baru.

Selain repot mengetik sendiri setelah puluhan tahun  berhenti kerja kantoran,  lumayan masih bisa. Ada gunanya juga pengalaman menjadi sekretaris direksi  di masa remaja dulu.

Kendala muncul saat mengumpulkan akte kelahiran, yang mau tidak mau harus dilegalisir dulu. Bingung, semuanya  sudah kembali ke kota masing-masing. Juga  4 lembaran  dokumen suket ahli waris, harus ditandatangani semua hali waris.

Ternyata  ribet sekali membuat legalisir beda kota. Tadinya sempat dokumen dikirim lewat JNE, sudah rapih, tiba-tiba ada kesalahan. Kakak yang sulung, karena akte lahir asli hilang,  hanya ada fotocopy saja. Mengurus akte lahir baru dengan nama yang berbeda dari akte lahir lama dan KTP.  Ujungnya  harus direvisi lagi, tunggu 1 minggu.

Pada akhirnya, semua saudara  yang ada di luar Bandung dan luar Jawa , menyempatkan diri untuk  datang untuk menandatangani  lembar dokumen  (surat kuasa, surat pernyataan bersama, surat keterangan ahli waris ). Sekalian membawa akte lahir asli , untuk  melegalisir salinan akte lahir ke  disdukcapil Kota Bandung.

Berkali kali harus  mendatangi Ketua RT dan RW , karena  setiap langkah  , selalu ada  syarat surat pengantar RT dan RW.

Dulu ketika mengurus ke RT RW  di rumah sendiri ,  tidak masalah. Karena masih seputar rumah. Ketika mengurus  dokumen kematian ibu,  jaraknya sejam perjalanan dari pinggiran Bandung , ke kediaman ibu  di  tengah kota Bandung.

MENUTUP REKENING BANK

Ketika ibu wafat , dan pak suami wafat, tidak ada kendala. Karena  baik ibu maupun Pak Suami ,  rekening banknya memiliki E Banking, sehingga bisa dialihkan.

Namun  bagi mereka yang harus menutup rekening bank, sangat dibutuhkan  dokumen:

  • Salinan  buku rekening bank
  • Salinan suket ahli waris yang sudah dilegalisir
  • Salinan akta kematian
  • KTP dan KK almarhum dan para ahli waris
  • Surat nikah istri/suami dari almarhum/ah

BALIK NAMA WARIS (BPHTB ke Bapenda Pemda  dan sertifikat  tanah ke BPN)

Langkah selanjutnya, jika almarhum/ah memiliki  aset berupa tanah/ rumah,  jika akan dibalik nama waris, tidak bisa langsung kepada satu ahli waris. Harus diganti nama kepada semua ahli waris yang masih hidup.

Untuk  itu , ada 2 langkah yang harus dilakukan dan 2 institusi yang harus didatangi.

  • Bapenda Pemerintah Kota/Kabupaten setempat , untuk mengurus BPHTB  (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ) waris dan Validasinya.
  • BPN (Badan pertanahan Nasional) sesuai domisili  , untuk membalik nama sertipikat dari almarhum/ah ke semua Ahli Waris. Nantinya kepemilikan  menjadi kepemilikan bersama semua ahli waris.

MENGURUS BPHTB DAN VALIDASINYA

Persyaratan BPHTB:

  • Isi formulir /blanko yang dikeluarkan  oleh Bapenda setempat.
  • Surat kuasa jika  poengurusan dikuasakan kepada salah satu ahli waris atau notaris
  • Salinan KTP dan KK  seluruh ahli waris
  • Suket ahli waris (dilegalisir  kecamatan)
  • SPPT PBB terakhir dan bukti lunas
  • Bukti lunas 5 tahun terakhir PBB
  • Salinan sertifikat rumah.

Saat mengurus BPHTB ,  ahli waris dapat mengajukan  Pedrmohonan Pengurangan ,, p[rosesnya bisa 2 sampai 3 minggu.

RUMUS BPHTB=(NJOP-300.000.000)5%

Nantinya jika sudah mendapat keringanan, keluar angka yang harus dibayar.  Untuk Kota Bandung, bayarnya di Bank Jabar. Keluar kwitansi , yang nantinya diperlukan untuk mengurus Validasi. Dokumen yang  ada  dibuat fotocopy , lalu di masukkan lagi ke loket Bapenda, menunggu Validasi selesai sekitar 1 hari kerja.

Validasi inilah yang nanti digunakan untuk melengkapi dokumen ke BPN.

Ada satu catatan, bahwa setiap pemerintah daerah , kota atau  kabupaten, memiliki cara dan menejemen masing-masing.  Sebagai contoh, untuk Kota Jakarta , bisa full melakukan BPHTB lewat online.

MENGURUS  BALIK NAMA WARIS KE BPN

Persyaratan yang harus dilengkapi:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani  pemohon/kuasanya di atas meterai
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Salinan KK dan KTP
  • Sertipikat asli yang akan dibalik nama
  • Akte wasiat notariel (jika ada wasiat)
  • Salinan SPPT PBB tahun berjalan dan bukti lunas
  • Surat/akta kematian almarhum
  • Penyerahan bukti SSPD BPHTB yang telah diverifikasi Kantor Dinas Pajak setempat (Kota Bandung) dan bukti lunas pajak dari Bank.
  • Peta Zona Nilai tanah .

Pengalaman pribadi mengurus sendiri,ke BPN,   membutuhkan waktu total 4 minggu hari kerja. Karena ada tambahan waktu sertipikat harus ada pemekaran. Pasalnya ada perubahan kecamatan. Untuk pemekaran ini , harus ada surat pengantar dari RT RW dan kelurahan.  Jadi harus banyak wara wiri.

Karena  masih berkesinambungan ke perpindahan hak dari seluruh ahli waris kepada satu saja ahli waris, ada proses lebih rumit lagi. Yakni pengurusan BPHTB dan APHB, mau tidak mau harus memanfaatkan jasa notaris. Tidak saya jelaskan  di sini, karena lumayan  panjang.  Mirip jual beli jadinya. Ada pajak lain selain BPHTB yang lumayan mahal, yakni PPH  yang aharus dibayarkan ke Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.  Belum lagi jasa notaris.

Total waktu untuk menuntaskan semua urusan sampai selesai ,sampai ke nama perorangan (bukan  nama semua ahli waris)  adalah 5 sampai 6 bulan.

Kesimpulannya:

Jika ingin semua urusan mudah, jangan  sekali-kali nama di KTP berbeda dengan nama akte kelahiran. Jangan pernah di KTP mencantumkan gelar sarjana, haji , atau raden dan gelar lainnta ,  yang tidak ada di akter kelahiran. Bisa menjadi masalah. Lumayan harus membuat lagi surat pernyataan dan tambahan  yang harus menggunakan  pengantar RT, RW  sampai kelurahan.

Buat salinan KK dan KTP para ahli waris untuk berbagai urusan. Siapkan akte kelahiran yang sudah dilegalisir , kecuali akte kelahiran baru yang sudah ada barcode, tidak perlu legalisir.

Buat salinan  Suket Ahli waris  minimal 10 lembar, lalu legalisir di Kecamatan, untuk berbagai keperluan.

Simpan dokumen dan salinannya secara digital (scan) dan secara  langsung.

Untuk Taspen, segera  ambil formulir esok hari setelah pemakaman, karena harus disegerakan, mumpung para ahli waris masih di kota tempat alrmahum wafat.

Butuh keahlian administrasi, kesabaran dan ketelitian, siap wara wiri  , jika dokumen diurus sendiri . Tanpa bantuan pihak ke 3. Juga biaya transportasi , waktu yang tersita ,  biaya  print dan  fotocopy , perlu diperhitungkan.

Siapapun tak ingin ditinggal wafat oleh orang yang tersayang, namun ada baiknya, sedia payung sebelum hujan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun