Mohon tunggu...
masrierie
masrierie Mohon Tunggu... Freelancer - sekedar berbagi cerita

menulis dalam ruang dan waktu, - IG@sriita1997 - https://berbagigagasan.blogspot.com, - YouTube @massrieNostalgiaDanLainnya (mas srie)

Selanjutnya

Tutup

Bandung Pilihan

Lika Liku Mengurus Dokumen Pasca Ditinggal Wafat

21 Desember 2024   08:17 Diperbarui: 21 Desember 2024   08:44 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kendala muncul saat mengumpulkan akte kelahiran, yang mau tidak mau harus dilegalisir dulu. Bingung, semuanya  sudah kembali ke kota masing-masing. Juga  4 lembaran  dokumen suket ahli waris, harus ditandatangani semua hali waris.

Ternyata  ribet sekali membuat legalisir beda kota. Tadinya sempat dokumen dikirim lewat JNE, sudah rapih, tiba-tiba ada kesalahan. Kakak yang sulung, karena akte lahir asli hilang,  hanya ada fotocopy saja. Mengurus akte lahir baru dengan nama yang berbeda dari akte lahir lama dan KTP.  Ujungnya  harus direvisi lagi, tunggu 1 minggu.

Pada akhirnya, semua saudara  yang ada di luar Bandung dan luar Jawa , menyempatkan diri untuk  datang untuk menandatangani  lembar dokumen  (surat kuasa, surat pernyataan bersama, surat keterangan ahli waris ). Sekalian membawa akte lahir asli , untuk  melegalisir salinan akte lahir ke  disdukcapil Kota Bandung.

Berkali kali harus  mendatangi Ketua RT dan RW , karena  setiap langkah  , selalu ada  syarat surat pengantar RT dan RW.

Dulu ketika mengurus ke RT RW  di rumah sendiri ,  tidak masalah. Karena masih seputar rumah. Ketika mengurus  dokumen kematian ibu,  jaraknya sejam perjalanan dari pinggiran Bandung , ke kediaman ibu  di  tengah kota Bandung.

MENUTUP REKENING BANK

Ketika ibu wafat , dan pak suami wafat, tidak ada kendala. Karena  baik ibu maupun Pak Suami ,  rekening banknya memiliki E Banking, sehingga bisa dialihkan.

Namun  bagi mereka yang harus menutup rekening bank, sangat dibutuhkan  dokumen:

  • Salinan  buku rekening bank
  • Salinan suket ahli waris yang sudah dilegalisir
  • Salinan akta kematian
  • KTP dan KK almarhum dan para ahli waris
  • Surat nikah istri/suami dari almarhum/ah

BALIK NAMA WARIS (BPHTB ke Bapenda Pemda  dan sertifikat  tanah ke BPN)

Langkah selanjutnya, jika almarhum/ah memiliki  aset berupa tanah/ rumah,  jika akan dibalik nama waris, tidak bisa langsung kepada satu ahli waris. Harus diganti nama kepada semua ahli waris yang masih hidup.

Untuk  itu , ada 2 langkah yang harus dilakukan dan 2 institusi yang harus didatangi.

  • Bapenda Pemerintah Kota/Kabupaten setempat , untuk mengurus BPHTB  (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ) waris dan Validasinya.
  • BPN (Badan pertanahan Nasional) sesuai domisili  , untuk membalik nama sertipikat dari almarhum/ah ke semua Ahli Waris. Nantinya kepemilikan  menjadi kepemilikan bersama semua ahli waris.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun