Kata ustad guru ngaji saya utang-piutang itu sebenarnya berpahala, Â asal dengan niat beribadah menjalankan sunnah dan meringankan penderitaan orang lain.
Bahkan utang-piutang dalam Islam telah diatur sedemikian rupa agar saling memberi manfaat bagi yang berhutang maupun yang memberi hutang. Â
Adapun adab utang-piutang sebagaimana kata ustad,  saya sarikan sebagai berikut:
1. Â Berniat Membantu
Salah satu motivasi seseorang memberikan pinjaman adalah karena ingin membantu meringankan beban saudara atau tetangga yang terdesak keperluan.  Orang yang memberi pinjaman  uang akan mendapatkan pahala ibadah orang yang diberi pinjaman tanpa mengurangi pahala orang yang meminjam. Pahala ibadah itu akan terus mengalir sampai waktu terakhir peminjam mengembalikan pinjamannya.
2. Tidak Mengambil Keuntungan dari Hutang
Hutang uang dalam bentuk sosial kemasyarakatan tentu berbeda dengan hutang dengan niat bisnis. Lihat pinjaman bank syariah sini penerapannya.
Dalam hutang sosial tidak boleh ada akad untuk menarik lebih dari nilai yang diutangkan. Â Meskipun masih diperbolehkan memberikan uang lebih dengan maksud memberi hadiah pada yang memberi hutang. Â
3. Niat Membayar Hutang
Hutang itu harus dibayar bukan didiamkan. Kalau berniat tidak membayar maka hukumya sama dengan pencuri. Â Jadi untuk orang yang berhutang tetap punya kewajiban mengembalikan bila telah memiliki keleluasaan rejeki, Â sampai orang yang memberi hutang mengikhlaskan. Â Misalnya karena sebab meninggal dan sebagainya.
4. Menagih Hutang
Jangan dikira kita tak boleh menagih hutang.  Sebab menagih  hutang itu hukumnya sunnah.  Sedangkan yang ditagih hukumnya makruh,  kalau yang memberi hutang sampai menagih.
Menagih hutang itu dalam rangka mengingatkan. Â Bukan untuk memberatkan. Â Bahwa membayar hutang itu tetap menjadi tanggung jawab yang harus ditunaikan. Sebab kalau hutang sengaja tidak dibayar akan menjadi penghalang saat di akhirat nanti.