Mohon tunggu...
Mas Nawir
Mas Nawir Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta/Penulis lepas

Vlogger Blogger Youtuber

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mengapa Harus Berutang?

7 Maret 2020   12:38 Diperbarui: 7 Maret 2020   12:46 588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kata ustad guru ngaji saya utang-piutang itu sebenarnya berpahala,  asal dengan niat beribadah menjalankan sunnah dan meringankan penderitaan orang lain.

Bahkan utang-piutang dalam Islam telah diatur sedemikian rupa agar saling memberi manfaat bagi yang berhutang maupun yang memberi hutang.  

Adapun adab utang-piutang sebagaimana kata ustad,  saya sarikan sebagai berikut:

1.  Berniat Membantu

Salah satu motivasi seseorang memberikan pinjaman adalah karena ingin membantu meringankan beban saudara atau tetangga yang terdesak keperluan.  Orang yang memberi pinjaman  uang akan mendapatkan pahala ibadah orang yang diberi pinjaman tanpa mengurangi pahala orang yang meminjam. Pahala ibadah itu akan terus mengalir sampai waktu terakhir peminjam mengembalikan pinjamannya.

2. Tidak Mengambil Keuntungan dari Hutang

Hutang uang dalam bentuk sosial kemasyarakatan tentu berbeda dengan hutang dengan niat bisnis. Lihat pinjaman bank syariah sini penerapannya.

Dalam hutang sosial tidak boleh ada akad untuk menarik lebih dari nilai yang diutangkan.  Meskipun masih diperbolehkan memberikan uang lebih dengan maksud memberi hadiah pada yang memberi hutang.  

3. Niat Membayar Hutang

Hutang itu harus dibayar bukan didiamkan. Kalau berniat tidak membayar maka hukumya sama dengan pencuri.  Jadi untuk orang yang berhutang tetap punya kewajiban mengembalikan bila telah memiliki keleluasaan rejeki,  sampai orang yang memberi hutang mengikhlaskan.  Misalnya karena sebab meninggal dan sebagainya.

4. 
Menagih Hutang

Jangan dikira kita tak boleh menagih hutang.  Sebab menagih  hutang itu hukumnya sunnah.  Sedangkan yang ditagih hukumnya makruh,  kalau yang memberi hutang sampai menagih.

Menagih hutang itu dalam rangka mengingatkan.  Bukan untuk memberatkan.  Bahwa membayar hutang itu tetap menjadi tanggung jawab yang harus ditunaikan. Sebab kalau hutang sengaja tidak dibayar akan menjadi penghalang saat di akhirat nanti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun