5. Mengikhlaskan Hutang
Banyak diantara kita yang  kesulitan saat menagih hutang.  Bahkan menerima perlakuan  yang  kurang mengenakkan dari yang punya hutang.
Tapi bila sudah tidak ada upaya untuk menagihnya, Â maka kita diperbolehkan mengikhlaskannya. Â Dengan maksud agar ia nanti terbebas dari tanggungan saat di akhirat.
Utang-piutang memang sering jadi dilema.  Kita sebenarnya sudah niat membantu,  tapi orang yang sudah kita bantu malah mengecewakan. Â
Tapi kalau kita belum bisa mengikhlaskan masih boleh kok menanyakan secara baik-baik sampai bosan.  Sebab saya juga sedang berfikir bagaimana caranya agar saudara yang hutang 17 juta setahun yang lalu,  bisa  segera mengembalikan. Sebab sebentar lagi putri-putri saya ada yang  melanjutkan sekolah dan kuliah.
Jadi kalau saudara saya tidak segera membayarnya bagaimana coba?
Anda pernah memberi hutang kan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H