Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan amanat dari UU Dasar 1945 untuk melahirkan kepemimpinan daerah yang efektif dengan memperhatikan prinsip demokrasi, persamaan, keadilan, dan kepastian hukum dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Saat ini, Indonesia menggunakan format Pilkada secara langsung mengganti format lama dimana sistem pemilihan eksekutif diwakilkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2002 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah.
Hal ini merupakan suatu kemajuan dalam hal penataan alam demokrasi di tingkat lokal yang mengarah kepada kehidupan demokrasi yang lebih baik dan bertanggung jawab serta sebagai respon positif atas tuntutan format politik di era reformasi dan masa depan.
Membaca perkembangan fenomena sosial politik dari dulu hingga kini, pada awalnya terdapat kecendrungan khususnya di negara-negara yang sedang mengalami perkembangan demokrasi. Masyarakat mengalami ketidakpercayaan kepada para wakilnya di legislatif. Hal ini disebabkan Representatif Democracy System justru memperkuat sistem kekuasaan otoriter dimana sistem check and balance dan analisis kritis atas kinerja eksekutif tidak berfungsi secara maksimal akibat kuatnya dukungan legislatif kepada eksekutif yang merupakan bagian dari partai politik yang menang.
Kepercayaan yang kian merosot terhadap legislatif kemudian diikuti kurang responsifnya eksekutif terhadap kepentingan masyarakat sehingga menuntut suatu transformasi format demokrasi agar dikembalikan kepada makna dasarnya yaitu demoskratos (pemerintahan rakyat).
Seiring dengan perkembangan zaman, demoskratos diinterpretasikan sebagai pemerintahan yang melibatkan partisipasi masyarakat yang penuh mulai dari pemilih, hingga orang-orang yang dipilih serta sifat pengawasan yang terbuka maka oleh karena itu terciptalah suatu format pemilihan baru yang dilakukan secara langsung, berorientasi pada kepentingan masyarakat bukan penguasa dan partisipatif.
Poin partisipasi merupakan salah satu indikator dari kesuksesan pelaksanaan Pilkada, ini juga berlaku pada Pemilihan Umum (Pemilu). Secara teori, angka partisipasi yang tinggi mengindikasikan bahwa kehidupan demokrasi pada suatu negara atau daerah dapat dikatakan berhasil secara prosedural walau secara substansial memerlukan variabel dan indikator lain yang mempengaruhinya.
Berbicara tentang Pilkada, Winarno dalam bukunya Teori dan Proses Kebijakan Publik (2002) menyebutkan bahwa Pilkada merupakan sarana yang logis dalam mendekatkan aspirasi demokratis masyarakat dengan kekuasaan (pemerintah) yang secara bersamaan merupakan momen pemberian legitimasi kepada eksekutif yang terpilih.
Sementara Purmoko (2005) mengatakan bahwa Pilkada merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk mengunakan hak-hak politiknya dan sebagai sarana untuk menduduki jabatan publik serta ikut serta dalam mengendalikan jalannya pemerintahan.
Maka dengan demikian, Pilkada dapat didefenisikan sebagai sarana seleksi calon pemimpin daerah yang dipilih oleh rakyat secara suara terbanyak (demokrasi) sebagai perwujudan legitimasi rakyat guna merealisasikan aspirasi, harapan dan cita-cita rakyat secara bertanggung jawab.
Logika dasar, Kepala Daerah yang mendapatkan suara dominan sama artinya mendapatkan legitimasi yang kuat dari masyarakat. Legitimasi yang yang kuat akan menentukan stabililitas roda pemerintahan yang berpengaruh pada percepatan pencapaian program dan cita-cita serta harapan masyarakat.
Pilkada 2020 : Pasangan Calon Tunggal dan Kotak Kosong
Tahun 2020 lalu Indonesia baru saja melaksanakan Pilkada langsung yang diikuti oleh 270 daerah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Pilkada 2020 terbilang unik karena bersamaan dengan situasi pendemi Covid-19 yang menjangkiti seluruh negara hingga saat ini. Bisa dikatakan Pilkada 2020 merupakan suatu sejarah demokrasi pemilihan bagi Indonesia karena terjadi pada masa krisis global.
Keberadaan Pasangan Calon (Paslon) Tunggal pada Pilkada kali ini juga mengalami kenaikan yang signifikan. Pada Tahun 2015, Pilkada diikuti oleh 269 daerah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 36 kota. Jumlah daerah yang mengusung Paslon Tunggal sebanyak 3 daerah yaitu : Blitar, Tasikmalaya dan Timor Tengah Utara.
Pada Tahun 2017, Pilkada diikuti oleh 101 daerah yang meliputi 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota. Jumlah daerah yang mengusung Paslon Tunggal sebanyak 9 daerah yaitu : Tebing Tinggi, Tulang Bawang Barat, Pati, Landak, Buton, Maluku Tengah, Jaya Pura, Tembarauw dan Sorong.
Pada Tahun 2018, Pilkada diikuti oleh 171 daerah yang meliputi 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota. Jumlah daerah yang mengusung Paslon Tunggal sebanyak 12 daerah yaitu : Tangerang (kab), Prabumulih, Tangerang (kota), Lebak, Pasuruan, Enrekang, Minahasa Tenggara, Tapin, Puncak, Mamasa, Jayawijaya dan Padang Lawas Utara.
Yang terakhir Tahun 2020, Pilkada diikuti oleh 270 daerah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Jumlah daerah yang mengusung Paslon Tunggal sebanyak 25 daerah yaitu : Humbang Hasundutan, Gunung Sitoli, Pematangsiantar, Pasaman, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Bengkulu Utara, Bayolali, Grobogan, Kebumen, Semarang, Sragen, Wonosobo, Kediri, Ngawi, Badung, Sumbawa Barat, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Gowa, Soppeng, Mamaju Tengah, Manokwari,Raja Ampat dan Pegunungan Arfak.
Mengutip entry data website KPU (https://pilkada2020.kpu.go.id) menunjukkan bahwa dari 25 Paslon Tunggal, sebanyak 24 Paslon dinyatakkan menang kecuali Paslon dari Kabupaten Pegunungan Arfak disebabkan belum tersedianya hasil.
Persentase kemenangan pun beragam, mulai dari yang terendah yakni Paslon Dosmar Banjarnahor dan Oloan P Nababan dari Kabupaten Humbang Hasundutan (52,5%) hingga yang tertinggi yakni Paslon Popo Ali Martopo dan Sholehien Abuasir dari Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Ketentuan dalam menetapkan kemenangan Paslon Tunggal diatur pada Pasal 54 D UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa KPU provinsi atau kabupaten/kota dapat menetapkan Paslon Tunggal terpilih jika mendapatkan perolehan suara melebihi dari 50 % suara sah.
Sebaliknya, jika perolehan suaranya kurang dari 50 %, maka paslon tersebut dapat mencalonkan kembali pada pemilihan berikutnya sesuai dengan jadwal yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Lantas siapa yang mengisi kekosongan tampuk kepemimpinan di masa transisi?. Pada pasal yang sama Ayat 4 menjelaskan bahwa jika belum ada pasangan terpilih, maka pemerintah dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menugaskan Pejabat Gubernur, Bupati atau Walikota untuk duduk sementara menunggu pejabat yang terpilih.
Problematika dan Analisis
Dalam tuntutan desain pemilihan global yang semakin meningkat saat ini, bentuk ideal semakin diimpikan oleh setiap negara yang bermazhab demokrasi. Bukan hanya berorientasi bagaimana mengenjot angka partisipasi dan proses seleksi yang akuntabel namun jauh dari itu adalah bagaimana alam demokrasi dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat tumbuh dan berkembang berlandaskan konsep free and fair.
Menjamurnya Paslon Tunggal pada Pilkada 2020 dapat dianalisis dari beberapa sisi. Pertama, electoral laws, Kedua, partai politik, Ketiga, pemilih.
Pertama, electoral laws. UU Nomor 10 Tahun 2016 merupakan dasar hukum pelaksanaan Pilkada saat ini. Produk hukum ini merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti atas UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Beragam ketentuan telah diatur dan dijabarkan secara jelas, mulai dari Pasal 1 hingga Pasal 205 begitu komprehensif dan mudah dimengerti. Namun yang menarik perhatian penulis adalah pada Pasal 40 tentang persentase persyaratan pencalonan dinilai cukup tinggi yang mencapai angka minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan legislatif. Hal ini terasa memberatkan bagi partai politik yang minim kursi atau suara.
Bicara masalah pencalonan atau kandidasi tentu tidak lepas dari hal yang di atas, namun permasalahan tersebut jika didudukkan secara free and fair maka setiap partai politik mempunyai potensi dalam mencalonkan calonnya terlepas modal kekuatan suara di legislatif.
Sederhanannya, tidak semua partai politik yang melewati ambang batas minimal memiliki calon yang acceptable di mata masyarakat bahkan malah sebaliknya, mungkin saja partai politik yang minim suara mempunyai figur yang OK dan potensial namun karena ambang batas yang tinggi maka harapan itupun pupus bak mendayung perahu tak bertepi.
Kemudian pada Pasal 41 tentang persentase syarat pencalonan calon independen yang dinilai masih cukup tinggi. Banyak pihak dari masyarakat non partai politik berpikir ulang ketika ingin mencalonkan dirinya karena persyaratan dukungan yang cukup berat.
Padahal sejatinya, jalur independen merupakan sarana untuk mengakomodir keinginan masyarakat non partai politik untuk ikut berkontestasi dalam Pilkada yang dituangkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 hasil revisi Mahkamah Konstitusi (MK) dari UU Nomor 32 Tahun 2004 sebelumnya.
Kedua, partai politik. Paslon Tunggal diinterpretasikan sebagai buah gagalnya proses kaderisasi partai politik dalam merekrut dan menghadirkan kader-kader terbaiknya untuk duduk di kursi eksekutif.
Hal ini tentu berseberangan dengan harapan UU Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 29 Tentang Partai Politik yang intinya berbunyi bahwa partai politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk duduk di kursi legislatif dan eksekutif.
Hal ini terjadi karena partai politik lebih memilih pertimbangan pragmatis atau ingin menang secara mudah dengan menyisihkan kader-kader potensial yang mungkin selama ini telah berusaha membangun dan menjaga marwah partainya.
Biasanya model partai politik seperti ini akan mengusung calon dari partai lain sebagai bagian dari deal politic atau mengusung calon non partai yang memiliki nilai ekonomi dan elektabilitas yang tinggi di mata masyarakat.
Terdapat beberapa kerugian yang akan dialami partai politik atas insiden di atas. Pertama, partai politik secara tidak langsung telah mengedukasi sikap pragmatis lebih penting dibandingkan sikap loyalitas dan militansi, dan tidak menutup kemungkinan kader tersebut akan menjadi “kutu loncat” (fleas) ke partai lain di masa akan datang.
Kedua, dengan mengusung calon di luar kader maka secara ideologis cita-cita dan harapan partai akan semakin sirna atau jauh api dari panggangan. Hal ini karena calon tersebut tidak mempunyai ikatan yang kuat (political ties) yang mewajibkan untuk bersikap loyal pada visi misi partai politik pengusung karena mungkin saja sudah terbayarkan dengan “mahar” politik.
Ketiga, partai politik akan kehilangan kesempatan dalam mencetak dan melahirkan kader-kader terbaik untuk duduk menjadi pemimpin bahkan berpotensi akan kekurangan figur politik di masa yang akan datang.
Terakhir, pemilih. Keberadaan kotak kosong lebih dimaknai sebagai kebuntuan dari minimnya pilihan. Kotak kosong merupakan sikap protes atas kinerja Paslon Tunggal jika yang bersangkutan merupakan bagian dari petahana.
Pemilih kotak kosong diperbolehkan dan dilindungi oleh konstitusi seperti yang tertuang dalam Pasal 54 C Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016. Keberadaan kotak kosong tentu sangat menarik untuk dikaji, soalnya begini, idealnya pada sebuah kontestasi persaingan akan menarik bila masing-masing gladiator (bahasa penulis) wajahnya terpampang di atas arena.
Hal ini tentu berbeda dengan Paslon Tunggal versus kotak kosong. Wajah sang Paslon nampak jelas sementara lawannya hanya sebentuk kotak kosong, sungguh geli melihatnya.
Kegelian pun berlanjut, lantas pemilih sebenarnya memilih siapa? lahhh kalau tidak tahu siapa yang akan dipilih, jadi untuk apa datang ke TPS???
Monolog di atas merupakan gambaran bahwa pemilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) bukan tanpa alasan yang jelas namun pemilihan atau penjoblosan kotak kosong merupakan suatu sikap atas pilihan dan situasi yang ada, sementara Golput merupakan sikap tidak memilih atas tawaran pilihan yang ada.
Jika Paslon Tunggal mempunyai kedudukan yang setara dengan kotak kosong, lantas bagaimana proses kampanyenya?. Sebenarnya banyak orang yang kurang memahami bagian ini akhirnya menggeneralisasikan keduanya hingga akhirnya menuntun pada interpretasi yang bias.
Bahasa kampanye hanya digunakan untuk pasangan calon dalam bagian ini adalah Paslon Tunggal. Sementara untuk kotak kosong menggunakan bahasa sosialisasi. Makna dan utilitas kampanye tentu berbeda dengan sosialisasi.
Kampanye menurut UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu bermakna sebagai kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih yang berisikan tentang visi, misi, program dan citra diri. Sementara makna sosialisasi menurut Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2017 adalah suatu proses penyampaian informasi tentang tahapan dan program penyelenggaraan pemilihan.
Kegiatan sosialisasi kotak kosong diperbolehkan di daerah-daerah yang terdapat Paslon Tunggal, maksud kegiatan ini adalah sebagai upaya penyebaran informasi kepada masyarakat bahwa di daerahnya terdapat Paslon Tunggal dan memilih kotak kosong merupakan sesuatu yang halal.
Pemilih kotak kosong tentu berbeda dengan pemilih Golongan Putih (Golput), perbedaannya adalah bila pemilih kotak kosong tetap memilih di TPS sementara pemilih Golput memilih menjauhkan diri (abstain) dari TPS atau dikenal dengan sebutan apatisme politik. Anehnya, keduanya ternyata memiliki persamaan yakni tidak memilih Paslon.
Kesimpulan
Joseph Schumpeter seorang Ilmuan Politik dan Ekonomi Amerika-Austria pernah mengatakan bahwa nilai dari sebuah demokrasi terdapat pada kesempatan yang dimiliki oleh masyarakat untuk menerima atau menolak dari orang yang akan memimpin mereka. Kotak kosong merupakan perwujudan dari sikap menolak atas calon yang ada.
Salah satu yang menjadi perhatian dan patut dibenahi adalah penurunan ambang batas minimal pencalonan dan syarat dukungan. Penurunan angka tersebut tentu membuka pintu bagi partai-partai yang memiliki kursi kecil. Masyarakat sebagai pemilih sebenarnya tidak melihat persentase kursi di parlemen karena sebenarnya yang diinginkan masyarakat saat ini adalah calon yang berkualitas dan mempunyai potensi besar dalam merealisasikan kesejahteraan yang haqiqi bukan elit politik yang suka lobi sana sini dan mengumbar janji.
Pola rekrutmen dan kaderisasi yang konsisten, berjenjang dan terarah merupakan investasi partai politik dalam mencetak kader-kader yang siap memimpin di masa depan. Sikap pragmatis partai politik dalam pencalonan akan meredupkan potensi yang dimiliki oleh kader-kader terbaiknya. Sudah selayaknya kader-kader yang berkualitas diakomodir oleh partai sendiri di ruang -ruang legislatif atau eksekutif bukan kutu loncat oportunis yang lepas mahar sepah dibuang.
Kenaikan angka Paslon Tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada 2020 merupakan alarm bahaya bagi kehidupan demokrasi di negara kita. Sudah seharusnya kita segera berbenah untuk menemukan pola yang ideal agar angka tersebut tidak semakin meningkat pada Pilkada selanjutnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H