Mohon tunggu...
Mas Indra Putra Alamsyah
Mas Indra Putra Alamsyah Mohon Tunggu... Penulis - +62

Tata Kelola Pemilu dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Analisis Paslon Tunggal dan Kotak Kosong Pilkada 2020

26 Januari 2021   23:10 Diperbarui: 26 Januari 2021   23:17 632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan amanat dari UU Dasar 1945 untuk melahirkan kepemimpinan daerah yang efektif dengan memperhatikan prinsip demokrasi, persamaan, keadilan, dan kepastian hukum dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Saat ini, Indonesia menggunakan ­­format Pilkada secara langsung mengganti format lama dimana sistem pemilihan eksekutif diwakilkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2002 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah.

Hal ini merupakan suatu kemajuan dalam hal penataan alam demokrasi di tingkat lokal yang mengarah kepada kehidupan demokrasi yang lebih baik dan bertanggung jawab serta sebagai respon positif atas tuntutan format politik di era reformasi dan masa depan.

Membaca perkembangan fenomena sosial politik dari dulu hingga kini, pada awalnya terdapat kecendrungan khususnya di negara-negara yang sedang mengalami perkembangan demokrasi. Masyarakat mengalami ketidakpercayaan kepada para wakilnya di legislatif.  Hal ini disebabkan Representatif Democracy System justru memperkuat sistem kekuasaan otoriter dimana sistem check and balance dan analisis kritis atas kinerja eksekutif tidak berfungsi secara maksimal akibat kuatnya dukungan legislatif kepada eksekutif yang merupakan bagian dari partai politik yang menang.

Kepercayaan yang kian merosot terhadap legislatif kemudian diikuti kurang responsifnya eksekutif terhadap kepentingan masyarakat sehingga menuntut suatu transformasi format demokrasi agar dikembalikan kepada makna dasarnya yaitu demoskratos (pemerintahan rakyat).

Seiring dengan perkembangan zaman, demoskratos diinterpretasikan sebagai pemerintahan yang melibatkan partisipasi masyarakat yang penuh mulai dari pemilih, hingga orang-orang yang dipilih serta sifat pengawasan yang terbuka  maka oleh karena itu terciptalah suatu format pemilihan baru yang dilakukan secara langsung, berorientasi pada kepentingan masyarakat bukan penguasa dan partisipatif.

Poin partisipasi merupakan salah satu indikator dari kesuksesan pelaksanaan Pilkada, ini juga berlaku pada Pemilihan Umum (Pemilu). Secara teori, angka partisipasi yang tinggi mengindikasikan bahwa kehidupan demokrasi pada suatu negara atau daerah dapat dikatakan berhasil secara prosedural walau secara substansial memerlukan variabel dan indikator lain yang mempengaruhinya.

Berbicara tentang Pilkada, Winarno dalam bukunya Teori dan Proses Kebijakan Publik (2002) menyebutkan bahwa Pilkada merupakan sarana yang logis dalam mendekatkan aspirasi demokratis masyarakat dengan kekuasaan  (pemerintah) yang secara bersamaan merupakan momen pemberian legitimasi kepada eksekutif yang terpilih.

Sementara Purmoko (2005) mengatakan bahwa Pilkada merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk mengunakan hak-hak politiknya dan sebagai sarana untuk menduduki jabatan publik serta ikut serta dalam mengendalikan jalannya pemerintahan.

Maka dengan demikian, Pilkada dapat didefenisikan sebagai sarana seleksi calon pemimpin daerah yang dipilih oleh rakyat secara suara terbanyak (demokrasi) sebagai perwujudan legitimasi rakyat guna merealisasikan aspirasi, harapan dan cita-cita rakyat secara bertanggung jawab.

Logika dasar, Kepala Daerah yang mendapatkan suara dominan sama artinya mendapatkan legitimasi yang kuat dari masyarakat. Legitimasi yang yang kuat akan menentukan stabililitas roda pemerintahan yang berpengaruh pada percepatan pencapaian program dan cita-cita serta harapan masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun