Pilkada 2020 : Pasangan Calon Tunggal dan Kotak Kosong
Tahun 2020 lalu Indonesia baru saja melaksanakan Pilkada langsung yang diikuti oleh 270 daerah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Pilkada 2020 terbilang unik karena bersamaan dengan situasi pendemi Covid-19 yang menjangkiti seluruh negara hingga saat ini. Bisa dikatakan Pilkada 2020 merupakan suatu sejarah demokrasi pemilihan bagi Indonesia karena terjadi pada masa krisis global.
Keberadaan Pasangan Calon (Paslon) Tunggal pada Pilkada kali ini juga mengalami kenaikan yang signifikan. Pada Tahun 2015, Pilkada diikuti oleh 269 daerah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 36 kota. Jumlah daerah yang mengusung Paslon Tunggal sebanyak 3 daerah yaitu : Blitar, Tasikmalaya dan Timor Tengah Utara.
Pada Tahun 2017, Pilkada diikuti oleh 101 daerah yang meliputi 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota. Jumlah daerah yang mengusung Paslon Tunggal sebanyak 9 daerah yaitu : Tebing Tinggi, Tulang Bawang Barat, Pati, Landak, Buton, Maluku Tengah, Jaya Pura, Tembarauw dan Sorong.
Pada Tahun 2018, Pilkada diikuti oleh 171 daerah yang meliputi 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota. Jumlah daerah yang mengusung Paslon Tunggal sebanyak 12 daerah yaitu : Tangerang (kab), Prabumulih, Tangerang (kota), Lebak, Pasuruan, Enrekang, Minahasa Tenggara, Tapin, Puncak, Mamasa, Jayawijaya dan Padang Lawas Utara.
Yang terakhir Tahun 2020, Pilkada diikuti oleh 270 daerah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Jumlah daerah yang mengusung Paslon Tunggal sebanyak 25 daerah yaitu : Humbang Hasundutan, Gunung Sitoli, Pematangsiantar, Pasaman, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Bengkulu Utara, Bayolali, Grobogan, Kebumen, Semarang, Sragen, Wonosobo, Kediri, Ngawi, Badung, Sumbawa Barat, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Gowa, Soppeng, Mamaju Tengah, Manokwari,Raja Ampat dan Pegunungan Arfak.
Mengutip entry data website KPU (https://pilkada2020.kpu.go.id) menunjukkan bahwa dari 25 Paslon Tunggal, sebanyak 24 Paslon dinyatakkan menang kecuali Paslon dari Kabupaten Pegunungan Arfak disebabkan belum tersedianya hasil.
Persentase kemenangan pun beragam, mulai dari yang terendah yakni Paslon Dosmar Banjarnahor dan Oloan P Nababan dari Kabupaten Humbang Hasundutan (52,5%) hingga yang tertinggi yakni Paslon Popo Ali Martopo dan Sholehien Abuasir dari Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Ketentuan dalam menetapkan kemenangan Paslon Tunggal diatur pada Pasal 54 D Â UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa KPU provinsi atau kabupaten/kota dapat menetapkan Paslon Tunggal terpilih jika mendapatkan perolehan suara melebihi dari 50 % suara sah.
Sebaliknya, jika perolehan suaranya kurang dari 50 %, maka  paslon tersebut dapat mencalonkan kembali pada pemilihan berikutnya sesuai dengan jadwal yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Lantas siapa yang mengisi kekosongan tampuk kepemimpinan di masa transisi?. Pada pasal yang sama Ayat 4 menjelaskan bahwa jika belum ada pasangan terpilih, maka pemerintah dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menugaskan Pejabat Gubernur, Bupati atau Walikota untuk duduk sementara menunggu pejabat yang terpilih.