Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Arete: Sintesis Aposteriori untuk Audit Pajak Usaha Pertambangan

2 Juli 2024   11:21 Diperbarui: 2 Juli 2024   11:22 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.02/2022 

5. Tindak Lanjut dan Monitoring

Langkah terakhir adalah melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi audit dan memonitor implementasinya oleh perusahaan. Auditor menggunakan Sintesis Aposteriori untuk:

  • Pemantauan Hasil: Memantau respons dan tindakan perusahaan terhadap rekomendasi audit untuk memastikan peningkatan kepatuhan dan kepatutan perpajakan.
  • Evaluasi Efektivitas: Mengevaluasi efektivitas tindakan perbaikan yang diambil dan mengidentifikasi area untuk perbaikan lebih lanjut jika diperlukan.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, auditor dapat menggunakan konsep Sintesis Aposteriori secara efektif untuk menghasilkan laporan audit yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi perusahaan dan pihak-pihak terkait lainnya dalam memastikan kepatuhan perpajakan yang tepat dan kelayakan insentif perpajakan.

Refrensi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.02/2022 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan PNBP, proses bisnis pelaksanaan audit PNBP Pada sektor pertambangan

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 Tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun