5. Tindak Lanjut dan Monitoring
Langkah terakhir adalah melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi audit dan memonitor implementasinya oleh perusahaan. Auditor menggunakan Sintesis Aposteriori untuk:
- Pemantauan Hasil: Memantau respons dan tindakan perusahaan terhadap rekomendasi audit untuk memastikan peningkatan kepatuhan dan kepatutan perpajakan.
- Evaluasi Efektivitas: Mengevaluasi efektivitas tindakan perbaikan yang diambil dan mengidentifikasi area untuk perbaikan lebih lanjut jika diperlukan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, auditor dapat menggunakan konsep Sintesis Aposteriori secara efektif untuk menghasilkan laporan audit yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi perusahaan dan pihak-pihak terkait lainnya dalam memastikan kepatuhan perpajakan yang tepat dan kelayakan insentif perpajakan.
Refrensi:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.02/2022 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan PNBP, proses bisnis pelaksanaan audit PNBP Pada sektor pertambangan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 Tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H