Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Struktur Fabula dan Plot Kebijakan Pemeriksaan

1 Juli 2024   09:16 Diperbarui: 1 Juli 2024   09:18 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jenis Audit Pajak - Pemeriksaan Pajak/dokpri

Struktur Fabula, dan Plot Kebijakan Pemeriksaan

Fabula adalah istilah yang berasal dari bahasa Latin yang digunakan dalam kajian sastra dan teori naratif untuk merujuk pada urutan kronologis atau susunan peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam sebuah cerita. Secara sederhana, fabula adalah rangkaian peristiwa yang disusun secara logis dan kronologis untuk membentuk cerita atau narasi.

Dengan memahami konsep fabula, pembuat cerita dapat membangun narasi yang kuat dan memikat, memberikan pengalaman membaca atau menonton yang memuaskan bagi audiens.

Struktur fabula merujuk pada urutan kronologis atau susunan peristiwa dalam sebuah cerita yang membentuk kerangka dasar dari narasi tersebut. Ini adalah elemen dasar yang membantu menyusun cerita secara logis dan memastikan alur cerita berjalan dengan baik. Berikut adalah komponen utama dari struktur fabula:

Komponen Struktur Fabula:

  1. Pengenalan (Exposition):
    • Bagian awal dari cerita di mana pembaca atau penonton diperkenalkan dengan latar belakang utama, setting (tempat dan waktu), serta karakter-karakter utama.
    • Fungsi pengenalan adalah memberikan informasi dasar yang diperlukan untuk memahami konteks cerita.
  2. Komplikasi (Rising Action):
    • Tahap di mana konflik atau masalah utama mulai berkembang.
    • Karakter utama dihadapkan pada tantangan atau peristiwa yang memicu perkembangan cerita dan meningkatkan ketegangan.
  3. Puncak (Climax):
    • Titik tertinggi dari ketegangan dalam cerita.
    • Ini adalah momen kritis di mana konflik mencapai titik klimaksnya, dan keputusan atau tindakan penting diambil oleh karakter utama yang akan menentukan arah cerita.
  4. Peleraian (Falling Action):
    • Tahap setelah puncak ketegangan di mana cerita mulai menuju ke arah penyelesaian.
    • Konsekuensi dari keputusan atau tindakan yang diambil selama klimaks mulai terlihat, dan cerita mulai mereda menuju akhir.
  5. Penyelesaian (Resolution or Denouement):
    • Bagian akhir dari cerita di mana semua benang cerita diikat dan konflik utama diselesaikan.
    • Karakter-karakter mungkin mengalami transformasi atau pembelajaran dari pengalaman yang mereka hadapi selama cerita.

Pentingnya Struktur Fabula dalam Narasi:

  • Kejelasan Naratif: Struktur fabula membantu memastikan bahwa cerita memiliki alur yang terorganisir dengan baik sehingga mudah diikuti oleh pembaca atau penonton.
  • Membangun Ketegangan: Dengan mengikuti struktur yang tepat, penulis dapat membangun ketegangan secara efektif sehingga meningkatkan minat dan keterlibatan pembaca atau penonton.
  • Memberikan Kesatuan Cerita: Struktur fabula membantu mengintegrasikan semua elemen cerita sehingga membentuk sebuah keseluruhan yang koheren dan bermakna.

Contoh Penggunaan Struktur Fabula:

Sebagai contoh, dalam novel petualangan, pengenalan dapat memperkenalkan karakter utama dan latar belakangnya. Komplikasi muncul ketika karakter tersebut dihadapkan pada tantangan yang memicu perjalanannya. Puncaknya adalah saat karakter menghadapi musuh utama atau mengambil keputusan penting dalam menjalani petualangannya. Setelah itu, cerita bergerak ke tahap peleraian di mana konsekuensi dari keputusan tersebut mulai terurai, dan akhirnya mencapai penyelesaian di mana semua benang cerita dijalin dengan baik.

Dengan memahami dan mengikuti struktur fabula yang tepat, penulis dapat menciptakan cerita yang kuat dan memikat, serta memberikan pengalaman membaca atau menonton yang memuaskan bagi audiens mereka.

Alur Pemeriksaan Pajak/dokpri
Alur Pemeriksaan Pajak/dokpri


Pemeriksaan pajak adalah proses yang dilakukan oleh otoritas pajak (seperti Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia) untuk memeriksa dan menilai kewajiban pajak seseorang atau entitas. Berdasarkan undang-undang pajak, proses pemeriksaan pajak memiliki beberapa aspek penting:

  1. Tujuan Pemeriksaan:
    • Tujuan utama pemeriksaan pajak adalah untuk memastikan bahwa setiap wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    • Otoritas pajak melakukan pemeriksaan untuk memverifikasi kebenaran pelaporan pajak, mengumpulkan bukti, dan menilai besarnya pajak yang seharusnya dibayar.
  2. Prosedur Pemeriksaan:
    • Pemeriksaan pajak biasanya dimulai dengan pemberitahuan kepada wajib pajak tentang pemeriksaan yang akan dilakukan. Pemberitahuan ini bisa berupa surat panggilan atau pemberitahuan secara langsung.
    • Selama pemeriksaan, petugas pajak memiliki wewenang untuk meminta informasi, dokumen, atau bukti-bukti lain yang relevan terkait dengan transaksi dan kegiatan keuangan wajib pajak.
    • Petugas pajak dapat melakukan pengecekan langsung ke tempat usaha atau kediaman wajib pajak untuk mendapatkan bukti yang diperlukan.
  3. Wewenang Otoritas Pajak:
    • Otoritas pajak memiliki wewenang untuk meneliti, memeriksa, dan menanyakan hal-hal yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan pajak.
    • Wajib pajak wajib memberikan kerjasama yang diperlukan dan tidak boleh menghalangi proses pemeriksaan.
  4. Hasil Pemeriksaan:
    • Setelah pemeriksaan selesai, otoritas pajak akan menyusun laporan hasil pemeriksaan. Laporan ini mencakup temuan-temuan terkait dengan kewajiban pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
    • Jika terdapat ketidaksesuaian atau ketidakteraturan dalam pelaporan atau pembayaran pajak, petugas pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang berisi jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak beserta sanksi administrasi yang mungkin dikenakan.
  5. Hak Wajib Pajak:
    • Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika tidak setuju dengan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak. Proses keberatan ini diatur dalam ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku.

Secara keseluruhan, pemeriksaan pajak adalah proses yang penting dalam menjaga kepatuhan pajak dan mengumpulkan pendapatan negara. Hal ini dilakukan dengan memastikan bahwa setiap wajib pajak mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku sesuai dengan undang-undang yang ada di negara masing-masing.

Aktivitas pemeriksaan pajak memiliki beberapa tujuan utama yang mencakup aspek kepatuhan, keadilan, dan efisiensi administrasi pajak. Berikut adalah tujuan-tujuan utama dari aktivitas pemeriksaan pajak beserta kebijakannya:

Tujuan Aktivitas Pemeriksaan Pajak:

  1. Memastikan Kepatuhan Pajak:
    • Tujuan utama dari pemeriksaan pajak adalah untuk memastikan bahwa wajib pajak mematuhi kewajibannya untuk melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    • Kebijakan yang mendukung tujuan ini meliputi melakukan pemeriksaan secara teratur dan adil terhadap semua wajib pajak tanpa diskriminasi.
  2. Mengumpulkan Pendapatan Pajak yang Adil dan Cukup:
    • Pemeriksaan pajak bertujuan untuk memastikan bahwa pendapatan pajak yang terkumpul cukup untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah.
    • Kebijakan yang mendukung tujuan ini adalah memberlakukan hukuman atau sanksi kepada wajib pajak yang tidak mematuhi peraturan perpajakan untuk mendorong kepatuhan.
  3. Mengoreksi Kekurangan atau Kesalahan Pelaporan:
    • Aktivitas pemeriksaan pajak juga bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengoreksi kekurangan atau kesalahan dalam pelaporan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.
    • Kebijakan yang mendukung tujuan ini adalah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki kesalahan pelaporan sebelum dikenakan sanksi atau denda yang lebih besar.
  4. Mendeteksi dan Mencegah Penyimpangan atau Penghindaran Pajak:
    • Pemeriksaan pajak bertujuan untuk mendeteksi dan mencegah berbagai bentuk penyimpangan atau penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.
    • Kebijakan yang mendukung tujuan ini adalah menerapkan aturan perpajakan yang jelas dan ketat serta memperkuat kerjasama internasional untuk pertukaran informasi perpajakan.
  5. Menjamin Keadilan Pajak:
    • Aktivitas pemeriksaan pajak juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua wajib pajak, baik individu maupun perusahaan, diperlakukan secara adil dan setara dalam penerapan aturan perpajakan.
    • Kebijakan yang mendukung tujuan ini adalah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mempertahankan diri dan mengajukan keberatan jika merasa diperlakukan tidak adil atau tidak tepat dalam pemeriksaan.

Kebijakan dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak:

  1. Transparansi dan Keterbukaan:
    • Kebijakan transparansi dan keterbukaan dalam melakukan pemeriksaan pajak penting untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara jelas dan terbuka untuk dipahami oleh wajib pajak.
    • Ini termasuk memberikan informasi yang cukup kepada wajib pajak tentang alasan pemeriksaan, hak-hak mereka, dan prosedur yang akan dilakukan.
  2. Keadilan dan Non-Diskriminasi:
    • Kebijakan keadilan dan non-diskriminasi menjamin bahwa setiap wajib pajak diperlakukan secara adil tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politik mereka.
    • Ini termasuk menerapkan prosedur yang konsisten dan objektif dalam menentukan siapa yang akan diperiksa serta bagaimana hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti.
  3. Kesetaraan dan Perlakuan yang Proporsional:
    • Kebijakan kesetaraan dan perlakuan yang proporsional menjamin bahwa sanksi atau denda yang dikenakan kepada wajib pajak yang melanggar aturan perpajakan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
    • Ini termasuk memberikan pilihan alternatif atau kesempatan bagi wajib pajak untuk membayar pajak yang seharusnya dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Melalui penerapan kebijakan yang tepat dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak, otoritas pajak dapat mencapai tujuan-tujuan utama ini untuk memastikan kepatuhan, keadilan, dan efisiensi dalam sistem perpajakan negara.

Struktur Fabula dalam Sastra:

Struktur fabula merujuk pada urutan kronologis atau susunan peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam sebuah cerita. Ini adalah kerangka dasar yang membentuk narasi atau cerita secara keseluruhan. Struktur fabula umumnya terdiri dari beberapa bagian utama:

  1. Pengenalan (Exposition): Bagian awal cerita di mana latar belakang, setting, dan karakter-karakter utama diperkenalkan kepada pembaca atau penonton.
  2. Komplikasi (Rising Action): Peristiwa-peristiwa atau konflik yang mulai berkembang dan memicu ketegangan dalam cerita.
  3. Puncak (Climax): Titik tertinggi dari ketegangan dalam cerita, di mana konflik mencapai titik kritis dan karakter utama menghadapi keputusan atau tindakan penting.
  4. Peleraian (Falling Action): Peristiwa-peristiwa setelah puncak ketegangan di mana cerita mulai menuju ke arah penyelesaian.
  5. Penyelesaian (Resolution or Denouement): Bagian akhir cerita di mana konflik utama diselesaikan dan benang cerita dijalin kembali.

Plot Kebijakan Pemeriksaan:

Plot kebijakan pemeriksaan, di sisi lain, adalah urutan peristiwa atau langkah-langkah yang diambil dalam merancang, mengimplementasikan, dan mengevaluasi kebijakan pemeriksaan dalam konteks administratif atau pengawasan. Ini berkaitan dengan proses yang digunakan oleh lembaga pemerintah atau otoritas terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi atau kebijakan tertentu. Plot kebijakan pemeriksaan dapat mencakup langkah-langkah seperti:

  1. Perencanaan Kebijakan: Menetapkan tujuan dan ruang lingkup kebijakan pemeriksaan, serta menentukan strategi dan metode yang akan digunakan.
  2. Implementasi Kebijakan: Melaksanakan kebijakan pemeriksaan, termasuk penugasan tugas kepada pemeriksa, pengumpulan data, dan pelaksanaan prosedur pemeriksaan.
  3. Evaluasi Kebijakan: Menilai efektivitas kebijakan pemeriksaan, mengidentifikasi kepatuhan atau ketidakpatuhan terhadap kebijakan, dan mengevaluasi hasil dari proses pemeriksaan.
  4. Tindak Lanjut: Mengimplementasikan perbaikan atau tindakan korektif berdasarkan temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan.

Perbedaan Antara Struktur Fabula dan Plot Kebijakan Pemeriksaan:

  • Konteks: Struktur fabula digunakan dalam konteks sastra untuk mengatur alur cerita, sementara plot kebijakan pemeriksaan digunakan dalam konteks administratif atau pengawasan untuk mengatur proses pemeriksaan atau pengawasan.
  • Tujuan: Struktur fabula bertujuan untuk menciptakan narasi yang koheren dan memikat bagi pembaca atau penonton, sementara plot kebijakan pemeriksaan bertujuan untuk memastikan kepatuhan, keadilan, dan efisiensi dalam pelaksanaan kebijakan pemeriksaan.

Dengan memahami perbedaan ini, kita dapat melihat bahwa struktur fabula dan plot kebijakan pemeriksaan adalah konsep yang sangat berbeda, masing-masing digunakan dalam konteks yang unik sesuai dengan tujuan dan kebutuhan mereka.

Dalam analisis aset dalam suatu riset, logika berfikir dalam kerangka pemikiran yang unik dapat berhubungan dengan aset tersebut dengan cara sebagai berikut:

1. Pemikiran Konvergen: Pemikiran konvergen adalah tipe pemikiran yang lebih banyak bersinggungan dengan pengetahuan yang ada, karena dalam penerapannya berkaitan dengan penggunaan data standar seperti probabilitas, logika, serta informasi statistik dalam proses pemikirannya. Pemikiran konvergen ini dapat membantu dalam memilih tindakan, memilih jawaban yang benar atas setiap permasalahan, dan menemukan solusinya.

2. Pemikiran Kritis: Pemikiran kritis dapat membantu dalam menganalisis aset dengan lebih mendalam dan objektif. Pemikiran kritis memakai logika dan bukti-bukti untuk mengevaluasi argumen dan membuat keputusan yang tepat.

3. Teori Akuntansi: Teori akuntansi dapat membantu dalam menganalisis aset dari segi akuntansi dan keuangan. Teori akuntansi positif, misalnya, berkonsentrasi pada penciptaan pengukur tunggal yang unik dan benar untuk aktiva dan laba.

4. Intellectual Capital: Intellectual capital adalah sumber daya unik dan kapabilitas perusahaan yang dapat membantu dalam menganalisis aset dari segi kemampuan internal perusahaan.

5. Fabula dan Sjuzet: Dalam analisis aset, fabula dan sjuzet dapat digunakan untuk menganalisis struktur cerita dan alur kebijakan pemeriksaan pajak. Fabula merujuk kepada urutan peristiwa menurut waktu, sedangkan sjuzet menurut tertib. Sjuzet mewujudkan kesan defamiliarisasi terhadap fabula, karena ciri gaya khas sjuzet tidak diciptakan sebagai alat untuk menyampaikan fabula.

6. Fabel: Fabel dapat digunakan sebagai kiasan kehidupan manusia dan untuk mendidik masyarakat. Fabel digunakan sebagai cerita yang menggambarkan watak dan budi manusia, namun bertokohkan hewan atau binatang.

Dengan menggunakan logika berfikir dalam kerangka pemikiran yang unik seperti pemikiran konvergen, pemikiran kritis, teori akuntansi, intellectual capital, fabula dan sjuzet, serta fabel, dapat membantu dalam menganalisis aset dengan lebih mendalam dan objektif.

Struktur Fabula dan Plot Kebijakan Pemeriksaan

- Eksposisi: Pemerintah mengidentifikasi kebutuhan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menggali potensi penerimaan negara melalui pemeriksaan pajak yang lebih efektif.

- Komplikasi: Pemerintah menyadari bahwa proses bisnis pemeriksaan saat ini memiliki beberapa kelemahan, seperti penentuan sasaran yang kurang tepat, kualitas pemeriksaan yang belum optimal, dan kurangnya pengendalian mutu.

- Klimaks: Pemerintah melakukan revitalisasi proses bisnis pemeriksaan dengan mengambil langkah-langkah strategis, seperti penyusunan peta kepatuhan dan daftar sasaran prioritas, pembentukan komite perencanaan pemeriksaan, penerbitan instruksi dan penugasan yang terukur, serta pengendalian mutu melalui tim QA.

- Resolusi: Pelaksanaan kebijakan pemeriksaan yang direvitalisasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemeriksaan, memperkuat pengendalian mutu, dan pada akhirnya meningkatkan kepatuhan pajak serta penerimaan negara.

- Denouement: Pemerintah terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pemeriksaan untuk mengidentifikasi area-area yang membutuhkan perbaikan dan melakukan penyempurnaan kebijakan secara berkelanjutan.

Perbedaan Pengertian Fabula dan Sjuzet

- Fabula: Fabula adalah gambaran rangkaian kejadian yang urut dan relasi kausalitas. Di pihak lain, sjuzet adalah plot atau struktur naratif, yaitu cara penyajian dalam sebuah teks sastra.

- Sjuzet: Sjuzet mengorganisasikan keseluruhan kejadian ke dalam struktur penceritaan. Fabula adalah bahan mentah yang menanti pengelolaan tangan penulis, sedangkan sjuzet adalah hasil dari manipulasi dan modifikasian pengarang.

Analisis Kesejajaran Fabula dan Sjuzet dalam Alur Novel Ankoku Joshi

- Fabula: Fabula dalam novel Ankoku joshi berdasarkan peristiwa utamanya dapat dikelompokkan menjadi tujuh peristiwa utama, seperti latar belakang didirikannya klub sastra, peristiwa kematian tokoh utama, dan penyelesaian pemeriksaan.

- Sjuzet: Sjuzet dalam novel Ankoku joshi mengorganisasikan keseluruhan kejadian ke dalam struktur penceritaan yang menarik dan mendorong pembaca untuk menebak-nebak siapa pembunuh sebenarnya.

Kebijakan Pemeriksaan Pajak

- Pertama, Indikasi Ketidakpatuhan Tinggi: Indikasi ketidakpatuhan memperhatikan indikasi ketidakpatuhan material, yaitu adanya kesenjangan antara profil perpajakan dengan profil ekonomi yang sebenarnya.

- Kedua, Indikasi Modus Ketidakpatuhan Wajib Pajak: Indikasi modus ketidakpatuhan Wajib Pajak yaitu tidak melaporkan omset yang sebenarnya, membebankan biaya tidak seharusnya, dan lain-lain.

- Ketiga, Identifikasi Nilai Potensi Pajak: Identifikasi nilai potensi pajak yang dapat digunakan untuk meningkatkan penerimaan negara.

- Kempat, Identifikasi Kemampuan Wajib Pajak untuk Membayar Ketetapan Pajak (Collectability): Identifikasi kemampuan Wajib Pajak untuk membayar ketetapan pajak yang dapat membantu dalam meningkatkan kepatuhan pajak.

Dengan demikian, analisis struktur fabula dan plot kebijakan pemeriksaan pajak dapat membantu dalam meningkatkan efektivitas pemeriksaan pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak serta penerimaan negara.

Refrensi:
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 15/PJ/2018 TENTANG KEBIJAKAN PEMERIKSAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan PMK-184/PMK.03/2015 mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun