Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Struktur Fabula dan Plot Kebijakan Pemeriksaan

1 Juli 2024   09:16 Diperbarui: 1 Juli 2024   09:18 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jenis Audit Pajak - Pemeriksaan Pajak/dokpri

Kebijakan Pemeriksaan Pajak

- Pertama, Indikasi Ketidakpatuhan Tinggi: Indikasi ketidakpatuhan memperhatikan indikasi ketidakpatuhan material, yaitu adanya kesenjangan antara profil perpajakan dengan profil ekonomi yang sebenarnya.

- Kedua, Indikasi Modus Ketidakpatuhan Wajib Pajak: Indikasi modus ketidakpatuhan Wajib Pajak yaitu tidak melaporkan omset yang sebenarnya, membebankan biaya tidak seharusnya, dan lain-lain.

- Ketiga, Identifikasi Nilai Potensi Pajak: Identifikasi nilai potensi pajak yang dapat digunakan untuk meningkatkan penerimaan negara.

- Kempat, Identifikasi Kemampuan Wajib Pajak untuk Membayar Ketetapan Pajak (Collectability): Identifikasi kemampuan Wajib Pajak untuk membayar ketetapan pajak yang dapat membantu dalam meningkatkan kepatuhan pajak.

Dengan demikian, analisis struktur fabula dan plot kebijakan pemeriksaan pajak dapat membantu dalam meningkatkan efektivitas pemeriksaan pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak serta penerimaan negara.

Refrensi:
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 15/PJ/2018 TENTANG KEBIJAKAN PEMERIKSAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan PMK-184/PMK.03/2015 mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun