Kebijakan Pemeriksaan Pajak
- Pertama, Indikasi Ketidakpatuhan Tinggi: Indikasi ketidakpatuhan memperhatikan indikasi ketidakpatuhan material, yaitu adanya kesenjangan antara profil perpajakan dengan profil ekonomi yang sebenarnya.
- Kedua, Indikasi Modus Ketidakpatuhan Wajib Pajak: Indikasi modus ketidakpatuhan Wajib Pajak yaitu tidak melaporkan omset yang sebenarnya, membebankan biaya tidak seharusnya, dan lain-lain.
- Ketiga, Identifikasi Nilai Potensi Pajak: Identifikasi nilai potensi pajak yang dapat digunakan untuk meningkatkan penerimaan negara.
- Kempat, Identifikasi Kemampuan Wajib Pajak untuk Membayar Ketetapan Pajak (Collectability): Identifikasi kemampuan Wajib Pajak untuk membayar ketetapan pajak yang dapat membantu dalam meningkatkan kepatuhan pajak.
Dengan demikian, analisis struktur fabula dan plot kebijakan pemeriksaan pajak dapat membantu dalam meningkatkan efektivitas pemeriksaan pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak serta penerimaan negara.
Refrensi:
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 15/PJ/2018 TENTANG KEBIJAKAN PEMERIKSAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan PMK-184/PMK.03/2015 mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak,
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H