Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Struktur Fabula dan Plot Kebijakan Pemeriksaan

1 Juli 2024   09:16 Diperbarui: 1 Juli 2024   09:18 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jenis Audit Pajak - Pemeriksaan Pajak/dokpri


Pemeriksaan pajak adalah proses yang dilakukan oleh otoritas pajak (seperti Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia) untuk memeriksa dan menilai kewajiban pajak seseorang atau entitas. Berdasarkan undang-undang pajak, proses pemeriksaan pajak memiliki beberapa aspek penting:

  1. Tujuan Pemeriksaan:
    • Tujuan utama pemeriksaan pajak adalah untuk memastikan bahwa setiap wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    • Otoritas pajak melakukan pemeriksaan untuk memverifikasi kebenaran pelaporan pajak, mengumpulkan bukti, dan menilai besarnya pajak yang seharusnya dibayar.
  2. Prosedur Pemeriksaan:
    • Pemeriksaan pajak biasanya dimulai dengan pemberitahuan kepada wajib pajak tentang pemeriksaan yang akan dilakukan. Pemberitahuan ini bisa berupa surat panggilan atau pemberitahuan secara langsung.
    • Selama pemeriksaan, petugas pajak memiliki wewenang untuk meminta informasi, dokumen, atau bukti-bukti lain yang relevan terkait dengan transaksi dan kegiatan keuangan wajib pajak.
    • Petugas pajak dapat melakukan pengecekan langsung ke tempat usaha atau kediaman wajib pajak untuk mendapatkan bukti yang diperlukan.
  3. Wewenang Otoritas Pajak:
    • Otoritas pajak memiliki wewenang untuk meneliti, memeriksa, dan menanyakan hal-hal yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan pajak.
    • Wajib pajak wajib memberikan kerjasama yang diperlukan dan tidak boleh menghalangi proses pemeriksaan.
  4. Hasil Pemeriksaan:
    • Setelah pemeriksaan selesai, otoritas pajak akan menyusun laporan hasil pemeriksaan. Laporan ini mencakup temuan-temuan terkait dengan kewajiban pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
    • Jika terdapat ketidaksesuaian atau ketidakteraturan dalam pelaporan atau pembayaran pajak, petugas pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang berisi jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak beserta sanksi administrasi yang mungkin dikenakan.
  5. Hak Wajib Pajak:
    • Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika tidak setuju dengan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak. Proses keberatan ini diatur dalam ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku.

Secara keseluruhan, pemeriksaan pajak adalah proses yang penting dalam menjaga kepatuhan pajak dan mengumpulkan pendapatan negara. Hal ini dilakukan dengan memastikan bahwa setiap wajib pajak mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku sesuai dengan undang-undang yang ada di negara masing-masing.

Aktivitas pemeriksaan pajak memiliki beberapa tujuan utama yang mencakup aspek kepatuhan, keadilan, dan efisiensi administrasi pajak. Berikut adalah tujuan-tujuan utama dari aktivitas pemeriksaan pajak beserta kebijakannya:

Tujuan Aktivitas Pemeriksaan Pajak:

  1. Memastikan Kepatuhan Pajak:
    • Tujuan utama dari pemeriksaan pajak adalah untuk memastikan bahwa wajib pajak mematuhi kewajibannya untuk melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    • Kebijakan yang mendukung tujuan ini meliputi melakukan pemeriksaan secara teratur dan adil terhadap semua wajib pajak tanpa diskriminasi.
  2. Mengumpulkan Pendapatan Pajak yang Adil dan Cukup:
    • Pemeriksaan pajak bertujuan untuk memastikan bahwa pendapatan pajak yang terkumpul cukup untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah.
    • Kebijakan yang mendukung tujuan ini adalah memberlakukan hukuman atau sanksi kepada wajib pajak yang tidak mematuhi peraturan perpajakan untuk mendorong kepatuhan.
  3. Mengoreksi Kekurangan atau Kesalahan Pelaporan:
    • Aktivitas pemeriksaan pajak juga bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengoreksi kekurangan atau kesalahan dalam pelaporan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.
    • Kebijakan yang mendukung tujuan ini adalah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki kesalahan pelaporan sebelum dikenakan sanksi atau denda yang lebih besar.
  4. Mendeteksi dan Mencegah Penyimpangan atau Penghindaran Pajak:
    • Pemeriksaan pajak bertujuan untuk mendeteksi dan mencegah berbagai bentuk penyimpangan atau penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.
    • Kebijakan yang mendukung tujuan ini adalah menerapkan aturan perpajakan yang jelas dan ketat serta memperkuat kerjasama internasional untuk pertukaran informasi perpajakan.
  5. Menjamin Keadilan Pajak:
    • Aktivitas pemeriksaan pajak juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua wajib pajak, baik individu maupun perusahaan, diperlakukan secara adil dan setara dalam penerapan aturan perpajakan.
    • Kebijakan yang mendukung tujuan ini adalah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mempertahankan diri dan mengajukan keberatan jika merasa diperlakukan tidak adil atau tidak tepat dalam pemeriksaan.

Kebijakan dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak:

  1. Transparansi dan Keterbukaan:
    • Kebijakan transparansi dan keterbukaan dalam melakukan pemeriksaan pajak penting untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara jelas dan terbuka untuk dipahami oleh wajib pajak.
    • Ini termasuk memberikan informasi yang cukup kepada wajib pajak tentang alasan pemeriksaan, hak-hak mereka, dan prosedur yang akan dilakukan.
  2. Keadilan dan Non-Diskriminasi:
    • Kebijakan keadilan dan non-diskriminasi menjamin bahwa setiap wajib pajak diperlakukan secara adil tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politik mereka.
    • Ini termasuk menerapkan prosedur yang konsisten dan objektif dalam menentukan siapa yang akan diperiksa serta bagaimana hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti.
  3. Kesetaraan dan Perlakuan yang Proporsional:
    • Kebijakan kesetaraan dan perlakuan yang proporsional menjamin bahwa sanksi atau denda yang dikenakan kepada wajib pajak yang melanggar aturan perpajakan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
    • Ini termasuk memberikan pilihan alternatif atau kesempatan bagi wajib pajak untuk membayar pajak yang seharusnya dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Melalui penerapan kebijakan yang tepat dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak, otoritas pajak dapat mencapai tujuan-tujuan utama ini untuk memastikan kepatuhan, keadilan, dan efisiensi dalam sistem perpajakan negara.

Struktur Fabula dalam Sastra:

Struktur fabula merujuk pada urutan kronologis atau susunan peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam sebuah cerita. Ini adalah kerangka dasar yang membentuk narasi atau cerita secara keseluruhan. Struktur fabula umumnya terdiri dari beberapa bagian utama:

  1. Pengenalan (Exposition): Bagian awal cerita di mana latar belakang, setting, dan karakter-karakter utama diperkenalkan kepada pembaca atau penonton.
  2. Komplikasi (Rising Action): Peristiwa-peristiwa atau konflik yang mulai berkembang dan memicu ketegangan dalam cerita.
  3. Puncak (Climax): Titik tertinggi dari ketegangan dalam cerita, di mana konflik mencapai titik kritis dan karakter utama menghadapi keputusan atau tindakan penting.
  4. Peleraian (Falling Action): Peristiwa-peristiwa setelah puncak ketegangan di mana cerita mulai menuju ke arah penyelesaian.
  5. Penyelesaian (Resolution or Denouement): Bagian akhir cerita di mana konflik utama diselesaikan dan benang cerita dijalin kembali.

Plot Kebijakan Pemeriksaan:

Plot kebijakan pemeriksaan, di sisi lain, adalah urutan peristiwa atau langkah-langkah yang diambil dalam merancang, mengimplementasikan, dan mengevaluasi kebijakan pemeriksaan dalam konteks administratif atau pengawasan. Ini berkaitan dengan proses yang digunakan oleh lembaga pemerintah atau otoritas terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi atau kebijakan tertentu. Plot kebijakan pemeriksaan dapat mencakup langkah-langkah seperti:

  1. Perencanaan Kebijakan: Menetapkan tujuan dan ruang lingkup kebijakan pemeriksaan, serta menentukan strategi dan metode yang akan digunakan.
  2. Implementasi Kebijakan: Melaksanakan kebijakan pemeriksaan, termasuk penugasan tugas kepada pemeriksa, pengumpulan data, dan pelaksanaan prosedur pemeriksaan.
  3. Evaluasi Kebijakan: Menilai efektivitas kebijakan pemeriksaan, mengidentifikasi kepatuhan atau ketidakpatuhan terhadap kebijakan, dan mengevaluasi hasil dari proses pemeriksaan.
  4. Tindak Lanjut: Mengimplementasikan perbaikan atau tindakan korektif berdasarkan temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun