Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Objek Pajak Penghasilan dalam Negeri dan Luar Negeri

16 April 2024   21:42 Diperbarui: 16 April 2024   21:50 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

X/@pajakjateng1
X/@pajakjateng1

Pajak International => 3M, Objek PPh Dalam Negeri, dan Luar Negeri

Apa yang di maksud dengan Pajak ?

 pajak bahasa latin taxo yang memiliki arti iuran wajib yang dibayarkan oleh rakyat untuk kepentingan pemerintah dan kepentingan masyarakat itu sendiri. Menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1, Pajak merupakan kontribusi kepada negara oleh orang pribadi berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negera bagi kemakmuran rakyat. Wajib Pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Nomor 2. Pajak menjadi salah satu sarana dalam pemerataan pendapatan sumber dana pembangunan negara atau pendapatan warga negara.

Apa Saja yang termasuk Unsur-unsur dalam pengertian Pajak ?

  • Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
  • Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
  • Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  • Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur atau regulatif).

Berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 pasal 1(ayat 1) pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

  • Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara

Setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP yang berlaku saat ini adalah Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Itu artinya, jika Anda memiliki pendapatan lebih dari Rp4,5 juta sebulan akan kena pajak. Sementara bila Anda adalah seorang pengusaha atau wirausaha dengan omzet, tarif PPh Final 0,5% berlaku dari total peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak (berdasarkan PP 23 Tahun 2018).

  • Pajak Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara

Jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.

  • Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung

Pajak berbeda dengan retribusi. Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu. Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar. misalnya berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa Pendidikan.

  • Berdasarkan Undang-undang

Pajak diatur dalam undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

MANFAAT PAJAK UNTUK NEGARA

  • Manfaat Pajak untuk Negara
  • Pajak digunakan untuk pengeluaran negara yang bersifat self-liquiditing, misalnya untuk pengeluaran proyek produktif.
  • Pajak juga digunakan untuk pengeluaran reproduktif seperti pengeluaran yang akan memberikan keuntungan dalam segi ekonomi bagi masyarakat. misalnya seperti pertanian dan lain-lain.
  • Pajak digunakan untuk pengeluaran yang bersifat self-liquiditing dan tidak produktif seperti pembangunan untuk sebuah monumen bersejarah dan lain-lain.
  • Pajak digunakan untuk pengeluaran yang bersifat tidak produktif seperti digunakan untuk pembangunan anak yatim dan pertahanan negara.
  • Manfaat Pajak untuk Masyarakat
  • Pajak digunakan untuk membangun infrastruktur seperti rumah sakit, jalanan, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.
  • Pajak digunakan untuk memberi subsidi bahan bakar minyak dan juga subsidi pangan.
  • Pajak digunakan untuk menyediakan pelayanan transportasi umum.
  • Pajak digunakan untuk pelaksanaan hal-hal demokrasi, contohnya seperti pemilu.
  • Pengalokasian Dana Pajak
  • Adapun beberapa rincian pengalokasian dana pajak yang dilansir dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tahun 2018 yaitu;
  • Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik lewat implementasi e-government yang terintegrasi.
  • Meningkatkan akuntabilitas kinerja birokrasi dengan mengimplementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan.
  • Mengelola jumlah Pegawai Negeri Sipil mulai dari perekrutannya hingga pembayaran upah.
  • Modernisasi command center Komando Pertahanan Udara Nasional
  • Mengembangkan fasilitas matra laut melalui pembangunan pos-pos pengamanan perbatasan.
  • Membangun jalur kereta api; Membangun LRT atau Light Rail Transit; Membangun jalan; Membangun embung baru dan bendungan; Membangun jembatan; Membangun pelabuhan laut; Membangun bandara serta Menyediakan 70% satelit yang multifungsi.

Mengapa Pajak Sangat Penting untuk Suatu Negara ?

FUNGSI PAJAK

            Dengan mengetahui apa itu pajak dan manfaatnya, perlu juga untuk diketahui apa saja fungsi dari pajak. Selain untuk pembangunan, pajak juga memiliki manfaat untuk pembiayaan penegak hukum, keamanan negara, pekerjaan publik, subsidi dan biaya operasional lainnya. Fungsi pajak dibagi menjadi empat yaitu:

  • Fungsi Anggaran atau budgeter
    Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak, pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Sumber pemasukan ini dilakukan dengan cara pengumpulan dana dari Wajib Pajak ke kas negara yang digunakan untuk pembangunan nasional dan pengeluaran negara.

  • Fungsi Mengatur atau Regulasi
    Fungsi regulasi yang mengatur pertumbuhan ekonomi. Dengan kebijakan dari pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan dalam rangka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
    - Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
    - Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang
    - Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    - Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.
  • Fungsi Pemerataan atau Distribusi
    Pajak juga digunakan oleh negara untuk pemerataan kesejahteraan melalui bantuan dana, jaminan kesehatan dan fasilitas umum. Pajak juga bisa digunakan untuk membiayai kepentingan umum sehingga bisa menciptakan banyak lapangan pekerjaan baru yang di mana akan berakhir dalam meningkatkan pendapatan masyarakat.

  • Fungsi Stabilisasi

           Stabilisasi yang dimaksud adalah untuk menstabilkan perekonomian negara, Untuk mengurangi inflasi, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi peredaran uang. Sedangkan untuk deflasi pemerintah akan menambah peredaran uang. Dengan pajak yang tinggi, jumlah uang yang beredar bisa berkurang sehingga tidak terjadi inflasi. Sedangkan di sisi lain, pemerintah akan menurunkan pajak sehingga jumlah uang yang beredar meningkat dan bisa mengatasi deflasi.

          Lembaga pemerintah yang mengelola pajak negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia wajib pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melapor kewajiban perpajakannya sendiri. Jadi, tidak memaksa wajib pajak membayar pajak, tapi sesuai dengan aturan perundang-undangan. DJP sesuai fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada Masyarakat sesuai visi dan misinya.

Apa yang di maksud dengan Objek Pajak ?

Menurut Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa.
Penghasilan yang umumnya diterima saat bekerja dan berstatus pegawai maupun non pegawai seperti gaji, upah, honor, bonus, tunjangan, dan lain-lain termasuk dalam kategori ini. Jumlah yang dikenakan pajak bergantung pada besaran penghasilan yang lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

Hadiah yang diperoleh dari undian; pekerjaan; kegiatan; maupun penghargaan, Umumnya pajak yang dikenakan dari sebuah hadiah akan ditanggung penerima. Namun, dalam beberapa kasus pajak hadiah dibayarkan oleh penyelenggara atau pemberi hadiah.

Laba usaha merupakan selisih yang didapatkan dari hasil pendapatan usaha dikurangi biaya eksplisit.

Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.
Yang termasuk dalam kategori ini adalah keuntungan yang diperoleh dari pergantian saham, penyertaan modal, pengalihan hak tambang, warisan, dsb.

Penerimaan kembali pembayaran pajak.

Bunga yang termasuk sebagai objek pajak adalah premium, diskonto, serta imbalan yang diperoleh dari jaminan pengembalian utang.

Dividen merupakan laba bersih suatu perusahaan yang dibagikan kepada para pemilik saham. Dividen yang dikenakan pajak adalah segala dividen dengan nama dan bentuk apapun.

Royalti adalah sejumlah dana yang dibayarkan sebagai imbalan dari seseorang kepada pihak yang dimanfaatkan atau digunakan hak patennya.

Sewa merupakan biaya yang dibayarkan sebagai harga atas penggunaan harta tertentu dalam periode waktu tertentu.

Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.

Keuntungan karena pembebasan utang, Jumlah keuntungan dari pembebasan utang yang dikenakan pajak sesuai dengan ketetapan yang diatur pemerintah.

Keuntungan selisih kurs mata uang asing;

Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.

Premi asuransi.

Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya.
Iuran yang dimaksud merupakan wajib pajak yang diperoleh dari menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Tambahan kekayaan neto yang dikenakan pajak berasal dari penghasilan dan belum dikenakan pajak.

Penghasilan dari usaha berbasis syariah.

Imbalan bunga yang terhitung sebagai objek pajak sesuai dengan yang dimaksud dalam undang-undang terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Surplus bank Indonesia

Besaran yang dikenakan pajak dari objek-objek di atas tidak semuanya sama. Jumlah itu ditentukan oleh negara atau pemerintah sebagai penyelenggara pajak. Semuanya diatur dalam undang-undang terkait yang mengurus perihal perpajakan. UU No. 36 Tahun 2008 juga mengatur objek pajak final. Objek pajak final adalah objek pajak yang dikenakan tarif setelah satu tahun berjalan. Objek pajak tersebut adalah:

Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya. Penghasilan kategori ini dapat berupa bunga obligasi dan surat utang negara maupun bunga simpanan.

Penghasilan berupa hadiah undian.

Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya. Pada dasarnya beberapa instrumen investasi yang diperdagangkan di pasar uang maupun pasar modal dikenakan pajak final.

Penghasilan dari transaksi pengalihan harta. Unsur harta yang dimaksudkan dapat berupa properti seperti sewa dan jual tanah atau bangunan, usaha jasa konstruksi, serta usaha real estate.

Penghasilan tertentu lainnya.

Apa saja peraturan yang mengatur Objek Pajak ?

Objek pajak diatur dalam peraturan dan undang-undang yang mengatur urusan perpajakan, diantaranya:

UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan

UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

PP Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya

Bagaimana dengan Objek Pajak Penghasilan?

            Objek pajak penghasilan adalah setiap uang yang diperoleh seseorang sebagai hasil dari melaksanakan kegiatan ekonomi yang terutang sebagai wajib pajak. Kegiatan ekonomi yang dimaksud bisa yang berlaku di masa lampau maupun yang masih berlangsung. Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016 pasal 21, yang termasuk dalam objek pajak penghasilan adalah:

Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap. Penghasilan milik pegawai ini terdiri dari penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur seperti gaji, upah lembur, tunjangan, bonus.

Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima dana pensiun. Penghasilan ini diterima oleh seseorang yang tidak lagi bekerja di sebuah perusahaan karena memasuki usia pensiun. Objek pajaknya berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya yang didapatkan secara teratur.

Penghasilan berupa uang pesangon. Penghasilan dalam kategori ini juga diterima oleh orang yang sudah tidak bekerja karena alasan tertentu seperti pensiun atau diberhentikan. Objek pajaknya berbentuk uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 tahun sejak pegawai berhenti bekerja.

Objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan Barang Mewah

Pajak yang dikenakan terhadap barang dan jasa serta penjualan barang mewah cukup berbeda dengan objek pajak yang telah dijelaskan sebelumnya. Jenis pajak yang dikenakan bukan termasuk dalam objek pajak penghasilan melainkan objek pajak pertambahan nilai. Berikut yang termasuk dalam objek pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan penjualan barang mewah yang dimuat dalam UU Nomor 18 Tahun 2000.

Objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

Impor barang kena pajak.

Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

Objek Pajak Pertambahan Nilai Penjualan Barang Mewah

Penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah. Penyerahan ini dilakukan oleh pengusaha penghasil barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya

Impor barang kena pajak yang tergolong mewah.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan

 

Merujuk pada UU No. 12 Tahun 1994, batasan dalam definisi ini adalah segala tanah dan air yang ada di wilayah atau zona Indonesia. Sedangkan definisi bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap. Bangunan yang dimaksudkan tidak hanya yang berada di permukaan tanah, namun juga di perairan. Dengan demikian, setiap penghasilan yang didapatkan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di wilayah Indonesia termasuk dalam objek pajak bumi dan bangunan. Meskipun begitu ada beberapa pengecualian tanah atau bangunan dari objek pajak, yaitu:

Digunakan untuk kepentingan publik, seperti ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan;

kuburan atau termasuk dalam situs sejarah;

Termasuk dalam lahan konservasi seperti hutan lindung, taman nasional;

Perwakilan diplomatik, konsulat; dan

Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional.

Objek Pajak yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi

Berbagai macam instrumen investasi baik yang diperdagangkan di pasar uang maupun pasar modal, tidak luput dari pengenaan pajak. Bahkan beberapa investasi dikenakan pajak final. Berikut ini adalah objek pajak penghasilan yang melibatkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Bunga dari pinjaman kepada entitas yang dimiliki LPI atau perusahaan patungan.

Dividen yang berasal dari pembayaran kembali karena likuidasi melebihi jumlah modal. Namun, dividen bebas dari pajak apabila digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis di wilayah NKRI dalam periode waktu 3 tahun sejak dilikuidasi.

Hasil pengembangan usaha dan aset LPI.

Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.

Hibah.

Penghasilan terkait penempatan dana dalam instrumen keuangan.

Penghasilan dari penatausahaan atau pengelolaan aset.

Penghasilan dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan.

ruangguru
ruangguru

Unsur Asing dalam Objek Pajak


Terdapat unsur asing yang dapat berupa objek pajak maupun subjek pajaknya dalam hukum pajak internasional. Unsur asing berupa objek pajak itu meliputi:

Objek pajak yang berada di luar negeri atau luar wilayah Indonesia namun dimiliki oleh subjek pajak dalam negeri.

Objek pajak yang berada di dalam negeri namun dimiliki subjek pajak asing.

Unsur Asing dalam Objek Pajak


Pasal 4 Ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur tentang objek-objek yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan,Yaitu:

Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat dan penerima zakat yang berhak dengan syarat tertentu. Syarat yang harus dipenuhi agar sumbangan atau bantuan bebas dari pajak adalah telah disahkannya pembentukan badan amil zakat atau lembaga keagamaan sebagai penerima oleh pemerintah. Penerima zakat yang bukan merupakan badan amil juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berhak menerima.

Harta hibahan yang bebas dari pengenaan pajak harus diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Lembaga yang dibebaskan dari pajak harta hibahan adalah badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Warisan.

Setoran tunai sebagai pengganti saham atau pengganti penyertaan modal yang diterima oleh badan.

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima. Penggantian yang dikecualikan dalam kategori ini berupa natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah.

Pembayaran asuransi yang bukan merupakan objek pajak adalah asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa.

Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun.

Penghasilan tertentu dana pensiun.

Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.

Bunga obligasi yang diperoleh perusahaan reksadana selama lima tahun pertama.

Penghasilan tertentu perusahaan modal ventura.

Beasiswa.

Dividen antar perusahaan di Indonesia dengan syarat tertentu.
Syarat yang harus dipenuhi agar dividen di Indonesia bebas pajak adalah.
a.) Berasal dari cadangan laba yang ditahan.
b.) Kepemilikan saham subjek pajak pada badan pemberi dividen setidaknya 25% dari jumlah modal yang disetor.
c.) Ada usaha aktif yang dimiliki penerima dividen di luar kepemilikan saham tersebut.
d.) Dividen yang diterima atau diperoleh oleh perseroan terbatas merupakan wajib pajak dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD.

Bantuan atau santunan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebelum diberikan, bantuan atau santunan ini diserahkan kepada wajib pajak tertentu yang memang berhak.

Sisa lebih yang diterima oleh badan yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan. Adapun syarat yang harus dipenuhi lembaga penelitian agar dana sisa bebas dari pajak:

Lembaga nirlaba di bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi sesuai bidangnya.

Dana sisa lebih tersebut harus ditanamkan atau diinvestasikan dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan yang terkait dengan pendidikan, penelitian dan pengembangan.

Pembelanjaan dana sisa dilakukan dalam periode waktu paling lama 4 tahun sejak diterimanya sisa tersebut.

Apa saja yang Termasuk Jenis Pajak ?


Ada beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pada warga negara atau wajib pajak yang digolongkan sesuai dengan sifat, objek pajak, instansi pemungut serta subjek pajak. Berikut penjelasannya lebih lanjut.

1. Jenis Pajak Sesuai dengan Sifat

Apabila dikelompokan sesuai dengan sifatnya, maka pajak dapat digolongkan menjadi dua jenis, yaitu pajak tidak langsung serta pajak langsung. Berikut penjelasannya:

a. Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)

Pajak yang hanya diberikan pada wajib pajak jika melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Jadi, pajak tersebut tidak langsung dipungut berkala, tetapi hanya dipungut jika peristiwa atau perbuatan tersebut terjadi. Contohnya pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.

b. Pajak Langsung (Direct Tax)

Pajak yang dipungut secara berkala pada wajib pajak sesuai dengan surat ketetapan pajak yang dibuat oleh kantor pajak. Dalam surat tersebut, ada jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Pajak langsung harus ditanggung oleh seseorang yang terkena wajib pajak serta tidak dapat dialihkan pada pihak lain, Seperti Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.

2. Jenis Pajak Sesuai dengan Instansi Pemungut

Berdasarkan pada instansi pemungutnya, pajak dapat digolongkan menjadi dua kategori yaitu pajak daerah serta pajak negara. Berikut penjelasannya:

a. Pajak Daerah (Lokal)

Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah serta terbatas hanya pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dipungut oleh Pemda Tingkat II atau Pemda Tingkat I, seperti pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak kendaraan bermotor, BPHTB, PBB (perdesaan dan perkotaan).

b. Pajak Negara (Pusat)

Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui instansi terkait, yaitu DJP seperti PPN, Pajak Penghasilan (PPh), PPnBM, bea materai, PBB (perkebunan, perhutanan dan pertambangan).

3. Jenis Pajak Sesuai dengan Objek dan Subjeknya

Berdasarkan pada objek dan subjeknya, pajak digolongkan menjadi dua jenis yaitu pajak objektif dan pajak subjektif. Berikut penjelasannya.

a. Pajak Objektif

Pajak yang pengambilannya sesuai dengan objeknya, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak impor, bea materai dan lainnya.

b. Pajak Subjektif

Pajak yang pengambilannya sesuai dengan subjeknya, seperti pajak kekayaan dan pajak penghasilan.

canducation.com
canducation.com

Referensi:
PMK Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 Wajib Pajak untuk keperluan kemakmuran Masyarakat

PMK Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pajak Penghasilan, Objek Penghasilan

Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan

UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

PP Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun