Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Objek Pajak Penghasilan dalam Negeri dan Luar Negeri

16 April 2024   21:42 Diperbarui: 16 April 2024   21:50 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.

Premi asuransi.

Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya.
Iuran yang dimaksud merupakan wajib pajak yang diperoleh dari menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Tambahan kekayaan neto yang dikenakan pajak berasal dari penghasilan dan belum dikenakan pajak.

Penghasilan dari usaha berbasis syariah.

Imbalan bunga yang terhitung sebagai objek pajak sesuai dengan yang dimaksud dalam undang-undang terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Surplus bank Indonesia

Besaran yang dikenakan pajak dari objek-objek di atas tidak semuanya sama. Jumlah itu ditentukan oleh negara atau pemerintah sebagai penyelenggara pajak. Semuanya diatur dalam undang-undang terkait yang mengurus perihal perpajakan. UU No. 36 Tahun 2008 juga mengatur objek pajak final. Objek pajak final adalah objek pajak yang dikenakan tarif setelah satu tahun berjalan. Objek pajak tersebut adalah:

Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya. Penghasilan kategori ini dapat berupa bunga obligasi dan surat utang negara maupun bunga simpanan.

Penghasilan berupa hadiah undian.

Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya. Pada dasarnya beberapa instrumen investasi yang diperdagangkan di pasar uang maupun pasar modal dikenakan pajak final.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun