Perwakilan diplomatik, konsulat; dan
Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional.
Objek Pajak yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi
Berbagai macam instrumen investasi baik yang diperdagangkan di pasar uang maupun pasar modal, tidak luput dari pengenaan pajak. Bahkan beberapa investasi dikenakan pajak final. Berikut ini adalah objek pajak penghasilan yang melibatkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Bunga dari pinjaman kepada entitas yang dimiliki LPI atau perusahaan patungan.
Dividen yang berasal dari pembayaran kembali karena likuidasi melebihi jumlah modal. Namun, dividen bebas dari pajak apabila digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis di wilayah NKRI dalam periode waktu 3 tahun sejak dilikuidasi.
Hasil pengembangan usaha dan aset LPI.
Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.
Hibah.
Penghasilan terkait penempatan dana dalam instrumen keuangan.
Penghasilan dari penatausahaan atau pengelolaan aset.