Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Objek Pajak Penghasilan dalam Negeri dan Luar Negeri

16 April 2024   21:42 Diperbarui: 16 April 2024   21:50 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perwakilan diplomatik, konsulat; dan

Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional.

Objek Pajak yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi

Berbagai macam instrumen investasi baik yang diperdagangkan di pasar uang maupun pasar modal, tidak luput dari pengenaan pajak. Bahkan beberapa investasi dikenakan pajak final. Berikut ini adalah objek pajak penghasilan yang melibatkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Bunga dari pinjaman kepada entitas yang dimiliki LPI atau perusahaan patungan.

Dividen yang berasal dari pembayaran kembali karena likuidasi melebihi jumlah modal. Namun, dividen bebas dari pajak apabila digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis di wilayah NKRI dalam periode waktu 3 tahun sejak dilikuidasi.

Hasil pengembangan usaha dan aset LPI.

Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.

Hibah.

Penghasilan terkait penempatan dana dalam instrumen keuangan.

Penghasilan dari penatausahaan atau pengelolaan aset.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun