Penghasilan dari transaksi pengalihan harta. Unsur harta yang dimaksudkan dapat berupa properti seperti sewa dan jual tanah atau bangunan, usaha jasa konstruksi, serta usaha real estate.
Penghasilan tertentu lainnya.
Apa saja peraturan yang mengatur Objek Pajak ?
Objek pajak diatur dalam peraturan dan undang-undang yang mengatur urusan perpajakan, diantaranya:
UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
PP Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya
Bagaimana dengan Objek Pajak Penghasilan?