Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Objek Pajak Penghasilan dalam Negeri dan Luar Negeri

16 April 2024   21:42 Diperbarui: 16 April 2024   21:50 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Artikel : Prof. Dr, Apollo

Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

Objek Pajak Pertambahan Nilai Penjualan Barang Mewah

Penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah. Penyerahan ini dilakukan oleh pengusaha penghasil barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya

Impor barang kena pajak yang tergolong mewah.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan

 

Merujuk pada UU No. 12 Tahun 1994, batasan dalam definisi ini adalah segala tanah dan air yang ada di wilayah atau zona Indonesia. Sedangkan definisi bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap. Bangunan yang dimaksudkan tidak hanya yang berada di permukaan tanah, namun juga di perairan. Dengan demikian, setiap penghasilan yang didapatkan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di wilayah Indonesia termasuk dalam objek pajak bumi dan bangunan. Meskipun begitu ada beberapa pengecualian tanah atau bangunan dari objek pajak, yaitu:

Digunakan untuk kepentingan publik, seperti ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan;

kuburan atau termasuk dalam situs sejarah;

Termasuk dalam lahan konservasi seperti hutan lindung, taman nasional;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun