Setoran tunai sebagai pengganti saham atau pengganti penyertaan modal yang diterima oleh badan.
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima. Penggantian yang dikecualikan dalam kategori ini berupa natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah.
Pembayaran asuransi yang bukan merupakan objek pajak adalah asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa.
Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun.
Penghasilan tertentu dana pensiun.
Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.
Bunga obligasi yang diperoleh perusahaan reksadana selama lima tahun pertama.
Penghasilan tertentu perusahaan modal ventura.
Beasiswa.
Dividen antar perusahaan di Indonesia dengan syarat tertentu.
Syarat yang harus dipenuhi agar dividen di Indonesia bebas pajak adalah.
a.) Berasal dari cadangan laba yang ditahan.
b.) Kepemilikan saham subjek pajak pada badan pemberi dividen setidaknya 25% dari jumlah modal yang disetor.
c.) Ada usaha aktif yang dimiliki penerima dividen di luar kepemilikan saham tersebut.
d.) Dividen yang diterima atau diperoleh oleh perseroan terbatas merupakan wajib pajak dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD.
Bantuan atau santunan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebelum diberikan, bantuan atau santunan ini diserahkan kepada wajib pajak tertentu yang memang berhak.