Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Objek Pajak Penghasilan dalam Negeri dan Luar Negeri

16 April 2024   21:42 Diperbarui: 16 April 2024   21:50 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Artikel : Prof. Dr, Apollo

Sisa lebih yang diterima oleh badan yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan. Adapun syarat yang harus dipenuhi lembaga penelitian agar dana sisa bebas dari pajak:

Lembaga nirlaba di bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi sesuai bidangnya.

Dana sisa lebih tersebut harus ditanamkan atau diinvestasikan dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan yang terkait dengan pendidikan, penelitian dan pengembangan.

Pembelanjaan dana sisa dilakukan dalam periode waktu paling lama 4 tahun sejak diterimanya sisa tersebut.

Apa saja yang Termasuk Jenis Pajak ?


Ada beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pada warga negara atau wajib pajak yang digolongkan sesuai dengan sifat, objek pajak, instansi pemungut serta subjek pajak. Berikut penjelasannya lebih lanjut.

1. Jenis Pajak Sesuai dengan Sifat

Apabila dikelompokan sesuai dengan sifatnya, maka pajak dapat digolongkan menjadi dua jenis, yaitu pajak tidak langsung serta pajak langsung. Berikut penjelasannya:

a. Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)

Pajak yang hanya diberikan pada wajib pajak jika melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Jadi, pajak tersebut tidak langsung dipungut berkala, tetapi hanya dipungut jika peristiwa atau perbuatan tersebut terjadi. Contohnya pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.

b. Pajak Langsung (Direct Tax)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun