Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Objek Pajak Penghasilan dalam Negeri dan Luar Negeri

16 April 2024   21:42 Diperbarui: 16 April 2024   21:50 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Artikel : Prof. Dr, Apollo

MANFAAT PAJAK UNTUK NEGARA

  • Manfaat Pajak untuk Negara
  • Pajak digunakan untuk pengeluaran negara yang bersifat self-liquiditing, misalnya untuk pengeluaran proyek produktif.
  • Pajak juga digunakan untuk pengeluaran reproduktif seperti pengeluaran yang akan memberikan keuntungan dalam segi ekonomi bagi masyarakat. misalnya seperti pertanian dan lain-lain.
  • Pajak digunakan untuk pengeluaran yang bersifat self-liquiditing dan tidak produktif seperti pembangunan untuk sebuah monumen bersejarah dan lain-lain.
  • Pajak digunakan untuk pengeluaran yang bersifat tidak produktif seperti digunakan untuk pembangunan anak yatim dan pertahanan negara.
  • Manfaat Pajak untuk Masyarakat
  • Pajak digunakan untuk membangun infrastruktur seperti rumah sakit, jalanan, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.
  • Pajak digunakan untuk memberi subsidi bahan bakar minyak dan juga subsidi pangan.
  • Pajak digunakan untuk menyediakan pelayanan transportasi umum.
  • Pajak digunakan untuk pelaksanaan hal-hal demokrasi, contohnya seperti pemilu.
  • Pengalokasian Dana Pajak
  • Adapun beberapa rincian pengalokasian dana pajak yang dilansir dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tahun 2018 yaitu;
  • Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik lewat implementasi e-government yang terintegrasi.
  • Meningkatkan akuntabilitas kinerja birokrasi dengan mengimplementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan.
  • Mengelola jumlah Pegawai Negeri Sipil mulai dari perekrutannya hingga pembayaran upah.
  • Modernisasi command center Komando Pertahanan Udara Nasional
  • Mengembangkan fasilitas matra laut melalui pembangunan pos-pos pengamanan perbatasan.
  • Membangun jalur kereta api; Membangun LRT atau Light Rail Transit; Membangun jalan; Membangun embung baru dan bendungan; Membangun jembatan; Membangun pelabuhan laut; Membangun bandara serta Menyediakan 70% satelit yang multifungsi.

Mengapa Pajak Sangat Penting untuk Suatu Negara ?

FUNGSI PAJAK

            Dengan mengetahui apa itu pajak dan manfaatnya, perlu juga untuk diketahui apa saja fungsi dari pajak. Selain untuk pembangunan, pajak juga memiliki manfaat untuk pembiayaan penegak hukum, keamanan negara, pekerjaan publik, subsidi dan biaya operasional lainnya. Fungsi pajak dibagi menjadi empat yaitu:

  • Fungsi Anggaran atau budgeter
    Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak, pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Sumber pemasukan ini dilakukan dengan cara pengumpulan dana dari Wajib Pajak ke kas negara yang digunakan untuk pembangunan nasional dan pengeluaran negara.

  • Fungsi Mengatur atau Regulasi
    Fungsi regulasi yang mengatur pertumbuhan ekonomi. Dengan kebijakan dari pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan dalam rangka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
    - Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
    - Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang
    - Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    - Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.
  • Fungsi Pemerataan atau Distribusi
    Pajak juga digunakan oleh negara untuk pemerataan kesejahteraan melalui bantuan dana, jaminan kesehatan dan fasilitas umum. Pajak juga bisa digunakan untuk membiayai kepentingan umum sehingga bisa menciptakan banyak lapangan pekerjaan baru yang di mana akan berakhir dalam meningkatkan pendapatan masyarakat.

  • Fungsi Stabilisasi

           Stabilisasi yang dimaksud adalah untuk menstabilkan perekonomian negara, Untuk mengurangi inflasi, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi peredaran uang. Sedangkan untuk deflasi pemerintah akan menambah peredaran uang. Dengan pajak yang tinggi, jumlah uang yang beredar bisa berkurang sehingga tidak terjadi inflasi. Sedangkan di sisi lain, pemerintah akan menurunkan pajak sehingga jumlah uang yang beredar meningkat dan bisa mengatasi deflasi.

          Lembaga pemerintah yang mengelola pajak negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia wajib pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melapor kewajiban perpajakannya sendiri. Jadi, tidak memaksa wajib pajak membayar pajak, tapi sesuai dengan aturan perundang-undangan. DJP sesuai fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada Masyarakat sesuai visi dan misinya.

Apa yang di maksud dengan Objek Pajak ?

Menurut Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa.
Penghasilan yang umumnya diterima saat bekerja dan berstatus pegawai maupun non pegawai seperti gaji, upah, honor, bonus, tunjangan, dan lain-lain termasuk dalam kategori ini. Jumlah yang dikenakan pajak bergantung pada besaran penghasilan yang lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun