Asy-Syaranbalali dari mazhab Hanafi mengatakan: Apabila bagi wanita tidak ada tempat definitif maka tidak sah iktikaf di dalamnya dan dia dilarang datang ke masjid," (Maraqil Falah juz 1 hal 265).
Al-Kasani dari Hanafiyyah mengatakan, "Adapun wanita maka disebutkan di "Al-Asl" bahwa dia (wanita) tidak iktikaf kecuali di masjid rumahnya dan tidak iktikaf di masjid jama'ah."
Al-Hasan meriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa wanita iktikaf di masjid jama'ah, dan apabila mau iktikaf di masjid rumahnya, dan masjid rumahnya lebih afdhal baginya daripada masjid kampungnya dan masjid kampungnya lebih afdhal baginya daripada masjid agung.
Ini tidak berarti perbedaan riwayat, bahkan boleh wanita iktikaf di masjid jamaah berdasar dua riwayat semuanya tanpa ada perbedaan di antara pengikut kami. Yang terdapat dalam kitab "Al-Ashl" dimaknai nafyul fadhilah (tidak yang utama) bukan nafyul jawaz (tidak boleh) untuk memadukan antar dua riwayat.( (Hanafiyyah)". (Badai', juz 2 hal 113)
Al-Kasani memberikan alasan kebolehan bahkan utamanya wanita iktikaf di masjid rumahnya dengan mengatakan: "Ini (iktikaf) adalah taqarrub yang dikhususkan di masjid, akan tetapi masjid rumahnya memiliki hukum masjid bagi wanita dalam iktikaf."
Karena masjid rumah memiliki hukum masjid bagi wanita untuk shalat karena wanita butuh menjaga keutamaan berjamaah maka masjid rumah diberi hukum masjid jama'ah bagi perempuan sehingga shalatnya di rumah lebih afdhal.
Hal ini didasarkan pada riwayat, "Shalat wanita di masjid rumahnya lebih afdhal daripada shalat di masjid daar (rumah beserta pekarangannya) dan shalatnya di halaman daar-nya lebih afdhal daripada shalat di masjid kampungnya."
Apabila (masjid rumahnya) memiliki hukum masjid bagi wanita dalam shalat, maka demikian pula dalam iktikaf, karena masing-masing memiliki kesamaan kekhususan yaitu dilaksanakan di masjid. (Badai' juz 2 hal 113).
Beberapa Hadis Lain tentang Shalat Wanita di Rumah
Nabi saw bersabda, "Sebaik-baik shalat wanita di bagian dalam rumahnya," HR. Ahmad no 26570 dan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir no 709.
Syaikh Al-Arnauth mengatakan hadits hasan dengan syawahidnya (tahqiq Musnad Ahmad no 26570). Syaikh Al-Albani mengatakan: shahih (Shahih Al-Jami' Ash-Shaghir no 3311).
Nabi saw bersabda, "Jangan larang wanita-wanita kalian datang ke masjid, dan rumah mereka lebih baik baginya." HR. Ahmad no 5472, Ath-Thabrani dalam Al-Kabir no 13820, Ibnu Khuzaimah no 1684 dan Al-Hakim no 755. Al-Hakim mengatakan: Ini adalah hadits Shahih sesuai syarat syaikhaini. Adz-Dzahabi (dalam ta'liq Al-Mustadrak) mengatakan: sesuai syarat keduanya.