Mohon tunggu...
Muhammad Maruf
Muhammad Maruf Mohon Tunggu... Lainnya - Aktivis

Hidup dengan sederhana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pembangunan dan Demokrasi dalam Harmoni Pergerakan

24 Mei 2022   13:26 Diperbarui: 24 Mei 2022   13:33 719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembangunan dan demokrasi sering kali diucapkan dan menjadi semboyan. Namun hingga saat ini pembangunan yang dilakukan dan sistem demokrasi yang diterapkan dirasa masih belum bisa pada titik yang diharapkan.

Dibutuhkan sebuah pemahaman dan keselerasan arti pembangunan dan demokrasi itu sendiri dalam masyarakat. Maka dari itu artikel ini akan menjelaskan mengenai "Pembangunan dan Demokrasi dalam Harmoni Pergerakan”.

Harapannya mampu memberikan gambaran mengenai arti pembangunan dan demokrasi, sehingga mampu diimplementasikan dalam gerakan nyata.

A. Pembangunan dan Demokrasi

Pembangunan hakekatnya memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia secara terencana, bertahap, menyeluruh, hoilistik, sistemik, berjenjang, bertanggung jawab serta berkelanjutan.

Hal ini dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen dan peranya, yakni segenap lapisan masyarakat dan pemerintah yang keduanya harus saling bersinergi.

Masyarakat menjadi kunci dari keberhasilan serta pencapaian tujuan dari pembangunan sebagaimana yang telah termaktub di dalam pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Di Indonesia sendiri memiliki strategi pembangunan dengan melakukan peningkatan pemertaan pembangunan. Langkah ini bisa dilakukan melalui kebijakan pembangunan sektoral serta demokratisasi.

Dalam arah kebijakan yang dilakukan dalam hal ini, Indonesia memprioritaskan pembangunan pada lingkup pedesaan. (1)

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan dalam pembangunan masyarakat pedesaan diantaranya sebagai berikut:

1. Menggunakan metode pembangunan masyarakat sebagai subjek dari pembangunan.

Pada model pembangunan ini bisa digambarkan dengan entitas desa yang bersifat multisektoral.

2.  Menggunakan metode pembangunan dengan adanya sebuah program dalam desa.

3. Menggunakan gerakan masyarakat dalam proses pelaksanaan pembangunan dengan dilandasi kesadaran oleh masyarakat  guna meningkatkan kehidupan ke taraf yang lebih baik.

Pembangunan desa diartikan sebagai hal penting bahwa dengan menempatkan desa sebagai sasaran pembangunan adalah wujud dari usaha untuk mengurangi berbagai kesenjangan ekonomi dan sosial antara desa-kota.

Dalam rangka perealisasian dari tujuan pembangunan ini, maka harus menggali semua potensi alam yang dikembangkan dan dimanfaatkan dengan optimal.

Begitu pula dengan semua potensi sumber daya manusia yang memiki jumlah banyak harus ditingkatkan pengetahuan serta keterampilannya.

Sehingga mampu melakukan pemanfataan dan pengembangan sumber daya alam secara efektif, sehingga proses pelaksanaan pembangunan ini tujuannya dapat tercapai.

Meskipun demikian, proses pembangunan dan hasil dari pembangunan selalu menjadi objek kajian yang menarik dikalangan akademisi, setiap negara memerlukan pembangunan untuk menigkatkan taraf hidup penduduknya.

Kajian mengenai pembangunan meliputi segi-segi prosesnya seperti transparansi atau keterbukaan, partsisipasi masyarakat, akuntabilitas dan proses penegakan hukum di dalam pembangunan.

Hasil dari pembangunan pada kenyataannya belum tentu dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dalam suatu negara, terutama negara yang sedang proses berkembang.

Namun seringkali hasil dari pembangunan tersebut justru hanya dapat dirasakan oleh beberapa golongan elite masyarakat, atau dapat diartikan tidak terjadi pemerataan hasil dari pembangunan, hal ini juga disebut sebagai trickle down effect.

Hal inilah yang sering menimbulkan gejolak di tengah masyarakat terhadap pemerintahan serta menuntut pihak pemerintah untuk melakukan pembangunan secara adil dan merata.

Pembanguna  sendiri pada akhir-akhir ini sering dipusatkan kepada sumber daya manusianya.

Model pembangunan ini sering diistilahkan sebagai People centered yang memiliki titik fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar dari masyarakat.

Namun yang lebih penting adalah pada usaha untuk meningkatkan kualitas hidup dari masyarakat tersebut.

Dengan meningkatnya kualitas hidup masyarakat dapat menimbulkan efek positif lain dalam proses pembangunan.

Salah satunya dapat meningkatkan partisipasi secara nyata dalam berbagai aktifitas kehidupan yang kemudian mendorong untuk terciptanya kegiatan produktif yang memiliki nilai tinggi. (2)

Model pembangunan seperti ini sebenarnya memiliki tujuan berupa keefektifan politis yang dapat mengubah sikap dari masyarakat objek pembangunan yang aktif atau disebut sebagai subjek.

Masyarakat yang aktif tentunya akan memberikan kontribusi dalam proses-proses pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Serta masryarakat akan berkembang menjadi masyarakat yang berpartisipasi aktif dalam menentukan isu-isu pembangunan. 

Adanya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan ini merupakan pendorong untuk perkembangan nilai-nilai demokrasi dalam proses pembangunan.  

Demokratisasi masyarakat dalam proses pembangunan adalah sebuah kesadaran yang muncul dari proses pengarahan dan bimbingan sampai masyarakat tersebut mampu menacapai kemandiriannya sendiri.

Artinya demokrtaisasi ini tidak dapat muncul dengan sendirinya dalam proses pembangunan.

Proses pembangunan harus melibatkan secara mental dan emosional dari masyarakat yang dimulai dari perumusann kebijakan, proses pelaksanaan hingga tanggung jawab dan pemanfaatan pembangunan baru.

Orientasi dari prosesm pembangunan tersebut akan bisa menghasilkan sebuah dampak yang merata dari pembangunan.

Hal tersebut juga dilakukan pemerintah melalui regulasinya terkait kebijakan otonomi desa dalam peraturan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.

Pemerintah optimis bahwa desa mampu untuk melakukan inisiatif dan kreatifitas untuk menjalankan pemerintahannya sendiri serta menumbuhkan demokratisasi masyarakat dalam proses pembangunan.

Demokratisasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi  di desa  memiliki hubungan erat diantara keduanya.

Di satu sisi keberhasilan dari otonomi desa membutuhkan tingkat demokratisasi  dengan partisipasi masyarakat yang tinggi.

Di sisi yang lain, proses otonomi desa ini dapat memberikan kesempatan  berdemokratisasi dalam menempatkan sumber daya yang lebih dekat dan lebih jelas, sehingga lebih mudah untuk diatur oleh pemerintah desa.

Dalam lingkungan dengan budaya demokratisasi lebih rendah, kebijakan otonomi ini menjadi sebuah langkah awal dalam menciptakan kesempatan untuk lebih secara instens berinteraksi dengan masyarakat dalam proses pembangunan.

Demokratisasi yang berupa partisipasi masyarakat ini bersifat mutlak untuk dilakukan dalam proses-proses pembangunan.

Karena tanpa adanya sebuah partisipasi dari masyarakat pembangunan hanya akan menempatkan masyarakat sebagai objek pembangunan belaka.

Salah satu dampaknegatif yang akan ditimbulkan adalah menculnya rasa ketidakpedulian dari masyarakat terhadap program-program pembangunan yang digaungkan oleh pemerintah.

Karena di dalam prosesnya masyarakat tidak akan terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga proses evaluasinya.  

Proses pembangunan yang demokratis dengan melibatkan masyarakat atau pemberdayaan masyarakat terdapat azas atau prinsip yang dimilikinya.

1. Azas demokratis, yang memiliki arti setiap pengambilan keputusan didasarkan atas aspirasi bersama serta dilakukan secara musyawarah mufakat oleh pelaku pembangunan tanpa didasari dengan tekanan serta pemaksaan.

2. Azas keadilan, yang berarti bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempati, menikmati, memiliki rumah yang layak dalam lingkungan pemukiman yang sehat, aman, serasi dan teratur.

3. Azas koorperatif, yang berbentuk pelibatan semua pelaku  dengan membangun hubungan yang menerapkan kesetaraan dan saling menguntungkan semua pihak yang terlibat di dalam proses pembangunan.

B. Peran Pergerakan Dalam Demokrasi dan Pembangunan

Partisapasi masyarakat dalam proses pembangunan dapat berupa ide gagasan, partisipasi tenaga, partisipasi materi, maupun partisipasi dalam bentuk evaluasi hasil pembangunan.

Partisipasi dalam bentuk ide dapat berupa penyumbangan ide dalam proses pengambilan keputusan  serta pemilihan program yang akan dilaksanakan.

Partisipasi dalam bentuk tenaga dalam pembangunan dapat diwujudkan melalui keikut sertaan masyaraka dalam kegiatan-kegiatan pembangunan yang dilaksanakan.

Partisipasi tenaga ini dapat diberikan dalam kegiatan pembangunan jalan, membuat jembatan dalam bentuk gotong royong.

Sedangkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dengan materi dapat dilakukan melalui pendanaan program pembangunan tersebut.

Karena selama ini pendanaan pembangunan menggunakan dana APBD ataupun dana swadaya.

Kemudian partisipasi dalam bentuk evaluasi hasil pembangunan adalah dengan melihat bagaimana hasil dari pembangunan tersebut, apakah sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau belum sama sekali?.

Adapun faktor-faktor yang dapat mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam pembangunan diatas adalah sebagai berikut:

- Faktor kesadaran masyarakat.

- Faktor tingkat pendidikan masyarakat.

- Faktor pengarahan dari pemerintah setempat (Desa / Daerah).

- Faktor peluang atau kesempatan masyarakat atau setiap komponen utama yang harus dilibatkan dalam proses pembangunan. (4)

Berbagai faktor diatas tentunya menjadi tugas dari pergerakan masyarakat sipil, Organisasi kepemudaan ataupun mahasiswa, yakni memastikan azas demokrasi dalam proses pembangunan dapat berlangsung.

Partisipasi masyarakat ini dapat terjadi atau tidak sama sekali akan menjadi tugas berat bagi pergerakan.

Sebagaimana tugasnya semestinya terlibat aktif dalam proses pendidikan di masyarakat, menumbuhkan kesadaran partispatif masyarakat serta memperjuangkan kesempatan masyarakat agar bisa terlibat dalam pembangunan.

Mestinya hal itu dimulai dari proses perencanaan, pengambilan kebijakan, proses pelaksanaan, sampai kepada proses evaluasi hasil pembangunan yang telah dilakukan oleh pemerintah.

Hal ini penting untuk memperjuangkan terciptanya keadilan dan pembangunan yang merata serta demokratis. 

Penulis: Muhammad Dwi Candra Saputra

Sumber:

1. Ashar Prawitno, dkk. Demokratisasi dalam Pelaksanaan Pembangunan: Studi tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Pembangunan di Desa Tonasa Kecamatan Kabupaten Gowa. Goverment: Jurnal Ilmu Pemerintahan. Voume 4, No. 1, Januari 2011 (35-47).

2. Siti Witianti, Demokrasi dan Pembangunan. Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Padjadjaran: Jurnal Wacana Politik-Jurnal Ilmiah Departemen Ilmu Politik. Volume 1, No. 1, Maret 2016. (71-74).

3. Widjaja, HAW, Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia Dalam Rangka Sosialisasi UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, PT RajaGrafindo Persada, jakarta 2007.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun